Bupati Kepulauan Sitaro Ditahan Kejati Sulut, Dugaan Korupsi Dana Bencana Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulut Eri Yudianto menegaskan penyidikan terhadap Bupati Kepulauan Sitaro berinisial CIK didasarkan pada suatu alat bukti yang cukup dan  hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, CIK diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyaluran bantuan dana siap pakai bagi korban bencana erupsi Gunung Ruang.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulut Eri Yudianto menegaskan penyidikan terhadap Bupati Kepulauan Sitaro berinisial CIK didasarkan pada suatu alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, CIK diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyaluran bantuan dana siap pakai bagi korban bencana erupsi Gunung Ruang.

Manado, jentik.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan dana siap pakai bagi korban erupsi Gunung Ruang yang diduga merugikan negara hingga Rp22,7 miliar.

Penahanan terhadap Chyntia Ingrid Kalangit atau berinisial CIK dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka dalam perkara tersebut.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Eri Yudianto, menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum.

“Artinya apa? Beberapa dokumentasi juga kita dapatkan, bagaimana penderitaan terhadap korban-korban itu, kita sudah melakukan pemeriksaan sekitar 1.350 orang terhadap korban 1.900 orang,” kata Eri di Manado, Senin.

Menurutnya, bantuan dana bencana yang seharusnya disalurkan pada akhir tahun 2024 justru mengalami keterlambatan hingga sebagian dana masih tersisa sekitar 10 persen pada Desember 2025.

“Jadi sekian lama hampir kurang lebih satu tahun dana itu mengendap. Mengendap itulah perbuatan-perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tersangka dengan inisial CIK, karena sebagai bupati bertanggung jawab terhadap keuangan fisiknya,” ujarnya

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, Sejumlah Kantor Pemerintah Langsung Disegel

Selain dugaan keterlambatan penyaluran bantuan, penyidik juga mendalami adanya dugaan pengkondisian dalam pembagian barang bantuan kepada masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang.

Eri juga menanggapi berkembangnya opini di tengah masyarakat yang menilai penahanan CIK dilakukan secara tidak adil. Ia membantah tudingan adanya intervensi politik dalam penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, foto pimpinan Kejati Sulut yang sempat beredar bersama tokoh politik merupakan dokumentasi lama dan tidak berkaitan dengan proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Nah ini kami sampaikan bahwasanya foto yang di-share di media massa itu adalah foto yang sebetulnya sudah cukup lama. Jadi tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pertemuan tersebut berlangsung di ruang terbuka dan dapat diakses publik sehingga tidak relevan dikaitkan dengan kasus korupsi yang tengah ditangani Kejati Sulut.

Baca Juga :  MenPANRB Rini Bersama KPK Rancang Program ASN Berintegritas, Perkuat Nilai Antikorupsi di Kalangan Aparatur

Eri menilai adanya upaya pengalihan isu yang menggiring opini bahwa penyidikan dilakukan atas pesanan pihak tertentu.

“Sehingga bisa disimpulkan, ada pengalihan isu bahwasanya penyidikan dilakukan by order dan itu tidak ada sama sekali,” tegasnya.

Terkait aksi doa bersama yang dilakukan sejumlah kelompok masyarakat di Tugu Pala, Eri mengatakan hal itu sah dilakukan selama tidak diarahkan untuk membangun opini yang menyesatkan publik terhadap proses hukum.

Dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana tersebut, Kejati Sulut juga telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka lainnya, yakni DDK selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, EBO mantan Bupati Sitaro, DT dari pihak swasta, serta JMS yang menjabat Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana stimulan perbaikan rumah rusak akibat erupsi Gunung Ruang yang terjadi di wilayah Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.(asy*)

Berita Terkait

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara
Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV
Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus
Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat
Profil Don Ritto, Pengacara Alumni Unja yang Jadi Tersangka Bersama Febrie Adriansyah
Tan Kian Jadi Salah Satu Saksi dalam Kasus PT ASABRI yang Menyeret Nama Febrie Adriansyah
Polri Percepat Penanganan Kasus Febrie dan Don Ritto, Barang Bukti Segera Diserahkan ke Kejagung
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:05 WIB

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:46 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:44 WIB

Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV

Senin, 13 Juli 2026 - 20:15 WIB

Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus

Senin, 13 Juli 2026 - 19:36 WIB

Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB