Bupati Kepulauan Sitaro Ditahan Kejati Sulut, Dugaan Korupsi Dana Bencana Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulut Eri Yudianto menegaskan penyidikan terhadap Bupati Kepulauan Sitaro berinisial CIK didasarkan pada suatu alat bukti yang cukup dan  hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, CIK diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyaluran bantuan dana siap pakai bagi korban bencana erupsi Gunung Ruang.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulut Eri Yudianto menegaskan penyidikan terhadap Bupati Kepulauan Sitaro berinisial CIK didasarkan pada suatu alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, CIK diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyaluran bantuan dana siap pakai bagi korban bencana erupsi Gunung Ruang.

Manado, jentik.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan dana siap pakai bagi korban erupsi Gunung Ruang yang diduga merugikan negara hingga Rp22,7 miliar.

Penahanan terhadap Chyntia Ingrid Kalangit atau berinisial CIK dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka dalam perkara tersebut.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Eri Yudianto, menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum.

“Artinya apa? Beberapa dokumentasi juga kita dapatkan, bagaimana penderitaan terhadap korban-korban itu, kita sudah melakukan pemeriksaan sekitar 1.350 orang terhadap korban 1.900 orang,” kata Eri di Manado, Senin.

Menurutnya, bantuan dana bencana yang seharusnya disalurkan pada akhir tahun 2024 justru mengalami keterlambatan hingga sebagian dana masih tersisa sekitar 10 persen pada Desember 2025.

“Jadi sekian lama hampir kurang lebih satu tahun dana itu mengendap. Mengendap itulah perbuatan-perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tersangka dengan inisial CIK, karena sebagai bupati bertanggung jawab terhadap keuangan fisiknya,” ujarnya

Baca Juga :  Disaksikan Prabowo! Rp11,4 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Selain dugaan keterlambatan penyaluran bantuan, penyidik juga mendalami adanya dugaan pengkondisian dalam pembagian barang bantuan kepada masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang.

Eri juga menanggapi berkembangnya opini di tengah masyarakat yang menilai penahanan CIK dilakukan secara tidak adil. Ia membantah tudingan adanya intervensi politik dalam penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, foto pimpinan Kejati Sulut yang sempat beredar bersama tokoh politik merupakan dokumentasi lama dan tidak berkaitan dengan proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Nah ini kami sampaikan bahwasanya foto yang di-share di media massa itu adalah foto yang sebetulnya sudah cukup lama. Jadi tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pertemuan tersebut berlangsung di ruang terbuka dan dapat diakses publik sehingga tidak relevan dikaitkan dengan kasus korupsi yang tengah ditangani Kejati Sulut.

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Sejumlah Pejabat Diperiksa

Eri menilai adanya upaya pengalihan isu yang menggiring opini bahwa penyidikan dilakukan atas pesanan pihak tertentu.

“Sehingga bisa disimpulkan, ada pengalihan isu bahwasanya penyidikan dilakukan by order dan itu tidak ada sama sekali,” tegasnya.

Terkait aksi doa bersama yang dilakukan sejumlah kelompok masyarakat di Tugu Pala, Eri mengatakan hal itu sah dilakukan selama tidak diarahkan untuk membangun opini yang menyesatkan publik terhadap proses hukum.

Dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana tersebut, Kejati Sulut juga telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka lainnya, yakni DDK selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, EBO mantan Bupati Sitaro, DT dari pihak swasta, serta JMS yang menjabat Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana stimulan perbaikan rumah rusak akibat erupsi Gunung Ruang yang terjadi di wilayah Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.(asy*)

Berita Terkait

Nadiem Buka Suara soal Tuntutan Fantastis Rp5,6 Triliun dan Hukuman 18 Tahun Penjara
Rp10 Triliun Dipamerkan, Jaksa Agung Tegaskan Ini Bukti Kerja Nyata Satgas PKH
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Melalui Laut, Selamatkan Kerugian Negara Capai Rp14 Triliun
Awas Modus Emas Palsu! Dua Pelaku di Jambi Raup Uang Korban Rp3 Juta
Terlibat Haji Ilegal, 4 WNI Diciduk Polisi Makkah di Lokasi Berbeda
Edarkan Hampir 20 Kg Sabu, Empat Pengedar Jaringan Riau-Jambi Terancam Hukuman Mati
KPK Dalami Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Sejumlah Pejabat Diperiksa
Jaringan Judi Online Diduga Pindah ke Indonesia, Ratusan WNA Ditangkap di Jakarta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:36 WIB

Bupati Kepulauan Sitaro Ditahan Kejati Sulut, Dugaan Korupsi Dana Bencana Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:25 WIB

Rp10 Triliun Dipamerkan, Jaksa Agung Tegaskan Ini Bukti Kerja Nyata Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:07 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Melalui Laut, Selamatkan Kerugian Negara Capai Rp14 Triliun

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:40 WIB

Awas Modus Emas Palsu! Dua Pelaku di Jambi Raup Uang Korban Rp3 Juta

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:20 WIB

Terlibat Haji Ilegal, 4 WNI Diciduk Polisi Makkah di Lokasi Berbeda

Berita Terbaru