Manado, jentik.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan dana siap pakai bagi korban erupsi Gunung Ruang yang diduga merugikan negara hingga Rp22,7 miliar.
Penahanan terhadap Chyntia Ingrid Kalangit atau berinisial CIK dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka dalam perkara tersebut.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Eri Yudianto, menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum.
“Artinya apa? Beberapa dokumentasi juga kita dapatkan, bagaimana penderitaan terhadap korban-korban itu, kita sudah melakukan pemeriksaan sekitar 1.350 orang terhadap korban 1.900 orang,” kata Eri di Manado, Senin.
Menurutnya, bantuan dana bencana yang seharusnya disalurkan pada akhir tahun 2024 justru mengalami keterlambatan hingga sebagian dana masih tersisa sekitar 10 persen pada Desember 2025.
“Jadi sekian lama hampir kurang lebih satu tahun dana itu mengendap. Mengendap itulah perbuatan-perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tersangka dengan inisial CIK, karena sebagai bupati bertanggung jawab terhadap keuangan fisiknya,” ujarnya
Selain dugaan keterlambatan penyaluran bantuan, penyidik juga mendalami adanya dugaan pengkondisian dalam pembagian barang bantuan kepada masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang.
Eri juga menanggapi berkembangnya opini di tengah masyarakat yang menilai penahanan CIK dilakukan secara tidak adil. Ia membantah tudingan adanya intervensi politik dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, foto pimpinan Kejati Sulut yang sempat beredar bersama tokoh politik merupakan dokumentasi lama dan tidak berkaitan dengan proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Nah ini kami sampaikan bahwasanya foto yang di-share di media massa itu adalah foto yang sebetulnya sudah cukup lama. Jadi tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pertemuan tersebut berlangsung di ruang terbuka dan dapat diakses publik sehingga tidak relevan dikaitkan dengan kasus korupsi yang tengah ditangani Kejati Sulut.
Eri menilai adanya upaya pengalihan isu yang menggiring opini bahwa penyidikan dilakukan atas pesanan pihak tertentu.
“Sehingga bisa disimpulkan, ada pengalihan isu bahwasanya penyidikan dilakukan by order dan itu tidak ada sama sekali,” tegasnya.
Terkait aksi doa bersama yang dilakukan sejumlah kelompok masyarakat di Tugu Pala, Eri mengatakan hal itu sah dilakukan selama tidak diarahkan untuk membangun opini yang menyesatkan publik terhadap proses hukum.
Dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana tersebut, Kejati Sulut juga telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka lainnya, yakni DDK selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, EBO mantan Bupati Sitaro, DT dari pihak swasta, serta JMS yang menjabat Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana stimulan perbaikan rumah rusak akibat erupsi Gunung Ruang yang terjadi di wilayah Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.(asy*)









