Komisi XIII Tegaskan Tembak untuk Lumpuhkan Begal Bukan Pelanggaran HAM

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Foto: Dok. DPR RI

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Foto: Dok. DPR RI

Jakarta, jentik.id-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan polisi dapat menembak pelaku begal secara terukur untuk melumpuhkan, bukan menghilangkan nyawa. Ia menyampaikan pernyataan itu sebagai respons atas pandangan Menteri HAM Natalius Pigai yang menilai tembak di tempat bertentangan dengan prinsip HAM.

Menurut Andreas, kepolisian sudah memiliki prosedur penggunaan senjata api dalam menghadapi pelaku kriminal yang membahayakan masyarakat. Karena itu, aparat dapat mengarahkan tembakan ke bagian tubuh tertentu agar pelaku tidak lagi mengancam keselamatan warga.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Kajari Karo Buntut Polemik Kasus Amsal

“Tembak di tempat tidak selalu berarti membunuh. Aparat bisa melumpuhkan pelaku sesuai prosedur,” kata Andreas, Jumat (22/5).

Selain itu, Andreas menilai polisi wajib melindungi hak asasi korban dari ancaman kejahatan jalanan seperti begal. Jika aparat tidak bertindak tegas, masyarakat bisa terus menjadi korban kekerasan.

Ia juga menegaskan tindakan tegas aparat tidak melanggar HAM selama polisi menjalankan prosedur tetap dengan benar. Dengan demikian, polisi tetap dapat menjaga keamanan masyarakat tanpa mengabaikan aturan hukum.

Baca Juga :  Polda Jambi Siap Limpahkan Berkas 2 Eks Polisi Tersangka Rudapaksa ke Kejaksaan

Sebelumnya, Natalius Pigai menyatakan pelaku begal tidak boleh menerima hukuman tembak mati karena setiap warga negara memiliki hak hidup yang wajib dilindungi hukum.

Menurut Pigai, aparat harus menangkap pelaku untuk menjalani proses hukum sekaligus membantu penyelidikan terkait jaringan dan motif kejahatan. Oleh sebab itu, penegak hukum perlu mengutamakan penangkapan daripada tindakan yang menghilangkan nyawa.

Pigai juga menegaskan tidak ada pihak yang boleh merampas hak hidup seseorang tanpa proses hukum yang sah. (nr*)

Berita Terkait

Efek Domino dari Jambi Bikin Sumatera Gelap, Ini Penyebab PLTU Butuh Waktu Lama Pulih
Banyak Jemaah Tertipu di Jambi, Ini Panduan Pilih Travel Umrah Resmi
Dana Rp10,6 Triliun Siap Digelontorkan, Mendagri Desak Daerah Bergerak Cepat Pascabencana
Relawan GSF Termasuk 9 WNI yang Ditahan Israel Dibebaskan, Kini Jalani Proses Deportasi
PT Tren Gen Horizon Resmi Kantongi HAKI dari DJKI, Perkuat Bisnis Periklanan Digital
ICP Melonjak ke USD 117 per Barel, Bahlil Jamin Harga BBM Subsidi Tetap Aman
Prabowo Tinjau Alutsista Baru TNI, Rafale dan A400M Siap Jaga Langit Indonesia
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 pada 27 Mei, Muhammadiyah Kompak Satu Tanggal
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:39 WIB

Efek Domino dari Jambi Bikin Sumatera Gelap, Ini Penyebab PLTU Butuh Waktu Lama Pulih

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:05 WIB

Banyak Jemaah Tertipu di Jambi, Ini Panduan Pilih Travel Umrah Resmi

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:03 WIB

Komisi XIII Tegaskan Tembak untuk Lumpuhkan Begal Bukan Pelanggaran HAM

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:20 WIB

Dana Rp10,6 Triliun Siap Digelontorkan, Mendagri Desak Daerah Bergerak Cepat Pascabencana

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:19 WIB

Relawan GSF Termasuk 9 WNI yang Ditahan Israel Dibebaskan, Kini Jalani Proses Deportasi

Berita Terbaru