Komisi XIII Tegaskan Tembak untuk Lumpuhkan Begal Bukan Pelanggaran HAM

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Foto: Dok. DPR RI

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Foto: Dok. DPR RI

Jakarta, jentik.id-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan polisi dapat menembak pelaku begal secara terukur untuk melumpuhkan, bukan menghilangkan nyawa. Ia menyampaikan pernyataan itu sebagai respons atas pandangan Menteri HAM Natalius Pigai yang menilai tembak di tempat bertentangan dengan prinsip HAM.

Menurut Andreas, kepolisian sudah memiliki prosedur penggunaan senjata api dalam menghadapi pelaku kriminal yang membahayakan masyarakat. Karena itu, aparat dapat mengarahkan tembakan ke bagian tubuh tertentu agar pelaku tidak lagi mengancam keselamatan warga.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Rincian Terbarunya Tahun Ini

“Tembak di tempat tidak selalu berarti membunuh. Aparat bisa melumpuhkan pelaku sesuai prosedur,” kata Andreas, Jumat (22/5).

Selain itu, Andreas menilai polisi wajib melindungi hak asasi korban dari ancaman kejahatan jalanan seperti begal. Jika aparat tidak bertindak tegas, masyarakat bisa terus menjadi korban kekerasan.

Ia juga menegaskan tindakan tegas aparat tidak melanggar HAM selama polisi menjalankan prosedur tetap dengan benar. Dengan demikian, polisi tetap dapat menjaga keamanan masyarakat tanpa mengabaikan aturan hukum.

Baca Juga :  Cek Bansos Kemensos Mei 2026, Ini Nominal PKH dan BPNT Tahap 2

Sebelumnya, Natalius Pigai menyatakan pelaku begal tidak boleh menerima hukuman tembak mati karena setiap warga negara memiliki hak hidup yang wajib dilindungi hukum.

Menurut Pigai, aparat harus menangkap pelaku untuk menjalani proses hukum sekaligus membantu penyelidikan terkait jaringan dan motif kejahatan. Oleh sebab itu, penegak hukum perlu mengutamakan penangkapan daripada tindakan yang menghilangkan nyawa.

Pigai juga menegaskan tidak ada pihak yang boleh merampas hak hidup seseorang tanpa proses hukum yang sah. (nr*)

Berita Terkait

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru
Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana
Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar
BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker
Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional
Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda
Single Salary ASN Jadi Harapan Baru, Kepala BKN Ingin Penghasilan Pensiunan Tak Lagi Anjlok
Ojol Bakal Jadi UMKM? Serikat Buruh Tegas Menolak dan Tuntut Status Pekerja
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:50 WIB

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:21 WIB

Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:19 WIB

BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB