Jakarta, jentik.id-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan polisi dapat menembak pelaku begal secara terukur untuk melumpuhkan, bukan menghilangkan nyawa. Ia menyampaikan pernyataan itu sebagai respons atas pandangan Menteri HAM Natalius Pigai yang menilai tembak di tempat bertentangan dengan prinsip HAM.
Menurut Andreas, kepolisian sudah memiliki prosedur penggunaan senjata api dalam menghadapi pelaku kriminal yang membahayakan masyarakat. Karena itu, aparat dapat mengarahkan tembakan ke bagian tubuh tertentu agar pelaku tidak lagi mengancam keselamatan warga.
“Tembak di tempat tidak selalu berarti membunuh. Aparat bisa melumpuhkan pelaku sesuai prosedur,” kata Andreas, Jumat (22/5).
Selain itu, Andreas menilai polisi wajib melindungi hak asasi korban dari ancaman kejahatan jalanan seperti begal. Jika aparat tidak bertindak tegas, masyarakat bisa terus menjadi korban kekerasan.
Ia juga menegaskan tindakan tegas aparat tidak melanggar HAM selama polisi menjalankan prosedur tetap dengan benar. Dengan demikian, polisi tetap dapat menjaga keamanan masyarakat tanpa mengabaikan aturan hukum.
Sebelumnya, Natalius Pigai menyatakan pelaku begal tidak boleh menerima hukuman tembak mati karena setiap warga negara memiliki hak hidup yang wajib dilindungi hukum.
Menurut Pigai, aparat harus menangkap pelaku untuk menjalani proses hukum sekaligus membantu penyelidikan terkait jaringan dan motif kejahatan. Oleh sebab itu, penegak hukum perlu mengutamakan penangkapan daripada tindakan yang menghilangkan nyawa.
Pigai juga menegaskan tidak ada pihak yang boleh merampas hak hidup seseorang tanpa proses hukum yang sah. (nr*)









