Kejari Bandung Terbitkan SP3, Wakil Wali Kota Bandung Siap Kembali Bertugas

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum setelah penyidik tidak menemukan unsur yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum setelah penyidik tidak menemukan unsur yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut.

Bandung, jentik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sempat menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

Dengan terbitnya SP3 tersebut, Erwin menyatakan siap kembali menjalankan tugas pemerintahan.

Erwin mengaku bersyukur atas keputusan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejari Bandung. Ia menilai proses hukum yang dijalankan telah berlangsung secara objektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah bekerja secara objektif dengan mengedepankan prinsip hukum,” ujar Erwin dalam keterangan yang diterima di Bandung.

Ia mengatakan akan kembali menjalankan aktivitas resmi pemerintahan mulai Senin (8/6/2026). Langkah pertama yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung terkait pembagian tugas dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Kota Bandung.

Baca Juga :  Kasus Ponografis Dimensos Terhadap Anak Masuk Abang Batas Mengkuatirkan 

“Saya akan berdiskusi dengan Wali Kota mengenai tugas dan tanggung jawab yang dapat saya emban untuk bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan di Kota Bandung,” katanya.

Selama berstatus tersangka, Erwin mengaku tetap aktif melakukan kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk memberikan ceramah serta menjadi imam salat tarawih. Ia juga mengaku tetap membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat meski tidak dipublikasikan melalui media sosial.

Menurutnya, keputusan penghentian penyidikan yang diterbitkan Kejari Bandung telah melalui proses kajian dan pertimbangan yang matang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.

Baca Juga :  Kajian KPK Temukan Celah Penyuapan Penyelenggara Pemilu

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum setelah penyidik tidak menemukan unsur yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut.

“Kami menghentikan penyidikan karena belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ini. Namun dengan catatan, apabila di kemudian hari ditemukan saksi maupun alat bukti baru yang berkaitan dengan perkara tersebut, maka kasus ini dapat dibuka kembali,” tegas Abun.(asy*)

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Moge dan Mobil Mewah Diangkut Dengan Mobil Derek
Dadan Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Yayasan Afiliasi yang Diduga Raup Dana MBG
Polisi Gerebek Dugaan Penimbunan Biosolar di Agam, Dua Orang Jadi Tersangka
Polres Kerinci Tindak Tegas Pelaku Lansir BBM Subsidi
Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Pemerasan Pengurusan Dokumen Imigrasi
KPK OTT Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Belasan Orang Ikut Diperiksa
Terdakwa Fahruddin Mohon Dibebaskan, Klaim Jalankan Fungsi Pengawasan sebagai Anggota DPRD
Sidang Perusakan Bollard, Terdakwa Fahruddin Bacakan Pledoi Tampa Penasehat Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:18 WIB

Kejari Bandung Terbitkan SP3, Wakil Wali Kota Bandung Siap Kembali Bertugas

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:43 WIB

KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Moge dan Mobil Mewah Diangkut Dengan Mobil Derek

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:08 WIB

Dadan Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Yayasan Afiliasi yang Diduga Raup Dana MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:25 WIB

Polisi Gerebek Dugaan Penimbunan Biosolar di Agam, Dua Orang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:16 WIB

Polres Kerinci Tindak Tegas Pelaku Lansir BBM Subsidi

Berita Terbaru