Kejari Bandung Terbitkan SP3, Wakil Wali Kota Bandung Siap Kembali Bertugas

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum setelah penyidik tidak menemukan unsur yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum setelah penyidik tidak menemukan unsur yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut.

Bandung, jentik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sempat menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

Dengan terbitnya SP3 tersebut, Erwin menyatakan siap kembali menjalankan tugas pemerintahan.

Erwin mengaku bersyukur atas keputusan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejari Bandung. Ia menilai proses hukum yang dijalankan telah berlangsung secara objektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah bekerja secara objektif dengan mengedepankan prinsip hukum,” ujar Erwin dalam keterangan yang diterima di Bandung.

Ia mengatakan akan kembali menjalankan aktivitas resmi pemerintahan mulai Senin (8/6/2026). Langkah pertama yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung terkait pembagian tugas dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Kota Bandung.

Baca Juga :  Polda Jambi Kejar Aset Jaringan Narkoba yang Libatkan ASN Ditjenpas, Dugaan TPPU Menguat

“Saya akan berdiskusi dengan Wali Kota mengenai tugas dan tanggung jawab yang dapat saya emban untuk bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan di Kota Bandung,” katanya.

Selama berstatus tersangka, Erwin mengaku tetap aktif melakukan kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk memberikan ceramah serta menjadi imam salat tarawih. Ia juga mengaku tetap membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat meski tidak dipublikasikan melalui media sosial.

Menurutnya, keputusan penghentian penyidikan yang diterbitkan Kejari Bandung telah melalui proses kajian dan pertimbangan yang matang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.

Baca Juga :  Kasus Ponografis Dimensos Terhadap Anak Masuk Abang Batas Mengkuatirkan 

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum setelah penyidik tidak menemukan unsur yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut.

“Kami menghentikan penyidikan karena belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ini. Namun dengan catatan, apabila di kemudian hari ditemukan saksi maupun alat bukti baru yang berkaitan dengan perkara tersebut, maka kasus ini dapat dibuka kembali,” tegas Abun.(asy*)

Berita Terkait

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:53 WIB

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Berita Terbaru