Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Riau menghentikan aktivitas dua lokasi usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berupa tanah urug atau galian C yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Pemerintah Provinsi Riau menghentikan aktivitas dua lokasi usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berupa tanah urug atau galian C yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Pekanbaru, jentik.id – Pemerintah Provinsi Riau menghentikan aktivitas dua lokasi usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berupa tanah urug atau galian C yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, menegaskan bahwa para pelaku usaha diminta segera mengurus perizinan sebelum kembali menjalankan kegiatan pertambangan.

“Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan. Namun, seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan,” ujar Wan Saiful di Pekanbaru, Sabtu (13/6/2026)

Menurutnya, langkah penghentian tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan perizinan sekaligus mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib dan sesuai regulasi.

Baca Juga :  Gus Yaqut Kembali Masuk Rutan, KPK Tegaskan Proses Hukum Berlanjut

Temuan tersebut diperoleh saat tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang dilakukan tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.

“Pada dua lokasi yang diperiksa, kegiatan penambangan masih berlangsung menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan.

Tim gabungan kemudian memasang spanduk peringatan dan menyampaikan imbauan secara langsung kepada para pelaku usaha untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan hingga proses perizinan diselesaikan.

Baca Juga :  Fakta Baru Terbongkar! Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan di Jambi Peragakan 41 Adegan

Selain tindakan penghentian sementara, tim juga melakukan pendekatan persuasif dengan meminta para pelaku hadir untuk memberikan klarifikasi serta memperoleh penjelasan terkait prosedur dan tata cara pengurusan izin usaha pertambangan.

Wan Saiful menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang serius, Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pemerintah Provinsi Riau berharap para pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga kegiatan pertambangan dapat berjalan secara legal, tertib, dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah tanpa melanggar aturan hukum.(asy*).

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Kursi Menkeu Purbaya di serahkan pada Suahsil.

Ekonomi

Kursi Menkeu Diserahkan Tanggung Jawab kepada Suahasil Nazara

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:28 WIB

Nurul dan Fares terima kado besti dari Discukcapil Kota Sungai Penuh. (Dok. Ft: Meri)

Pemerintahan

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:01 WIB