Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Riau menghentikan aktivitas dua lokasi usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berupa tanah urug atau galian C yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Pemerintah Provinsi Riau menghentikan aktivitas dua lokasi usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berupa tanah urug atau galian C yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Pekanbaru, jentik.id – Pemerintah Provinsi Riau menghentikan aktivitas dua lokasi usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berupa tanah urug atau galian C yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, menegaskan bahwa para pelaku usaha diminta segera mengurus perizinan sebelum kembali menjalankan kegiatan pertambangan.

“Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan. Namun, seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan,” ujar Wan Saiful di Pekanbaru, Sabtu (13/6/2026)

Menurutnya, langkah penghentian tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan perizinan sekaligus mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib dan sesuai regulasi.

Baca Juga :  18 Kasus Narkotika Diungkap, Polres Kerinci Musnahkan Sabu dan Ganja

Temuan tersebut diperoleh saat tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang dilakukan tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.

“Pada dua lokasi yang diperiksa, kegiatan penambangan masih berlangsung menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan.

Tim gabungan kemudian memasang spanduk peringatan dan menyampaikan imbauan secara langsung kepada para pelaku usaha untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan hingga proses perizinan diselesaikan.

Baca Juga :  WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI

Selain tindakan penghentian sementara, tim juga melakukan pendekatan persuasif dengan meminta para pelaku hadir untuk memberikan klarifikasi serta memperoleh penjelasan terkait prosedur dan tata cara pengurusan izin usaha pertambangan.

Wan Saiful menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang serius, Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pemerintah Provinsi Riau berharap para pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga kegiatan pertambangan dapat berjalan secara legal, tertib, dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah tanpa melanggar aturan hukum.(asy*).

Berita Terkait

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Berita Terbaru