Jambi, jentik.id – Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap dua anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi yang terjadi di kawasan Simpang Pasar Angso Duo, Jalan Sultan Thaha, Kota Jambi, Senin (22/6/2026) pagi.
Pelaku berinisial AM (30) diamankan pada sore hari setelah sempat melarikan diri usai melakukan penyerangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Peristiwa penyerangan terjadi sekitar pukul 06.45 WIB saat dua anggota Satlantas, Brigpol ST dan Bripka BT, tengah melaksanakan tugas pengaturan arus lalu lintas di Simpang Pasar Angso Duo.
Menurut kronologi kejadian, pelaku tiba-tiba mendatangi lokasi dan menyerang Brigpol ST menggunakan senjata tajam.
Korban sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya terjatuh. Rekannya, Bripka BT, kemudian memberikan bantuan untuk mengamankan situasi.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Namun, Tim Satreskrim Polresta Jambi bersama personel Resmob Polda Jambi bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Sipin, Kota Jambi, tepatnya di rumah salah satu anggota keluarganya.
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari berbagai sumber, termasuk detikSumbagsel, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan penangkapan tersebut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga melakukan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AM positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Tadi juga dilakukan tes urine, ternyata yang bersangkutan positif, positif sabu,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji.
Akibat kejadian tersebut, kedua anggota Satlantas mengalami luka akibat serangan senjata tajam dan telah mendapatkan penanganan medis.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami motif penyerangan, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan pengaruh penyalahgunaan narkotika yang dikonsumsi pelaku sebelum melakukan aksi tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum yang sedang menangani perkara tersebut.(asy*).









