Polda Jambi Kejar Aset Jaringan Narkoba yang Libatkan ASN Ditjenpas, Dugaan TPPU Menguat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna memaparkan pihaknya masih menyelidiki jaringan narkotika yang melibatkan oknum ASN

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna memaparkan pihaknya masih menyelidiki jaringan narkotika yang melibatkan oknum ASN

JAMBI, jentik.id – Ditresnarkoba Polda Jambi terus mengembangkan kasus peredaran narkotika yang diduga melibatkan seorang ASN di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi. Penyidik juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, mengatakan penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni RB (46), RE (48), dan BW (44).

“Sudah ada tiga tersangka. Kami masih mengembangkan kasus ini dan mendalami kemungkinan TPPU,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Palguna menegaskan penyidik belum menemukan bukti bahwa jaringan tersebut memasok narkotika ke dalam Lapas.

Baca Juga :  Sempat Buang Barang Bukti Saat Disergap, Ibu Muda di Batang Hari Tetap Ditangkap Polisi

“Fakta sementara belum ada suplai ke Lapas,” katanya.

Sementara itu, Kanwil Ditjenpas Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada RB. Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum dan bekerja sama dengan penyidik.

Polisi menyita 536 butir pil ekstasi dalam kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada 18 April 2026.

Setelah menyelidiki laporan itu, polisi menggerebek sebuah rumah pada 22 April 2026 dan menangkap RE. Petugas menemukan 536 butir pil ekstasi, timbangan digital, telepon genggam, kantong plastik, serta barang lain yang diduga mendukung peredaran narkotika.

Baca Juga :  3 Tersangka Ditetapkan Kejagung Dalam Kasus Dugaan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang Dari Batam

RE mengaku memperoleh pil ekstasi dari BW. Polisi lalu menangkap BW di Jambi Selatan. Penyidik kemudian mengembangkan kasus itu dan menangkap RB di sebuah kafe di kawasan yang sama.

Polisi turut menyita telepon genggam, kartu ATM, timbangan digital, kantong plastik, tas belanja, dan satu unit sepeda motor Honda Supra.

Kini polisi menahan ketiga tersangka di Mapolda Jambi sambil melanjutkan proses hukum dan pengembangan penyidikan. (nr*)

Berita Terkait

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara
Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV
Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus
Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat
Profil Don Ritto, Pengacara Alumni Unja yang Jadi Tersangka Bersama Febrie Adriansyah
Tan Kian Jadi Salah Satu Saksi dalam Kasus PT ASABRI yang Menyeret Nama Febrie Adriansyah
Polri Percepat Penanganan Kasus Febrie dan Don Ritto, Barang Bukti Segera Diserahkan ke Kejagung
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:05 WIB

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:46 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:44 WIB

Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV

Senin, 13 Juli 2026 - 20:15 WIB

Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus

Senin, 13 Juli 2026 - 19:36 WIB

Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB