JAMBI, jentik.id – Ditresnarkoba Polda Jambi terus mengembangkan kasus peredaran narkotika yang diduga melibatkan seorang ASN di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi. Penyidik juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, mengatakan penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni RB (46), RE (48), dan BW (44).
“Sudah ada tiga tersangka. Kami masih mengembangkan kasus ini dan mendalami kemungkinan TPPU,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Palguna menegaskan penyidik belum menemukan bukti bahwa jaringan tersebut memasok narkotika ke dalam Lapas.
“Fakta sementara belum ada suplai ke Lapas,” katanya.
Sementara itu, Kanwil Ditjenpas Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada RB. Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum dan bekerja sama dengan penyidik.
Polisi menyita 536 butir pil ekstasi dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada 18 April 2026.
Setelah menyelidiki laporan itu, polisi menggerebek sebuah rumah pada 22 April 2026 dan menangkap RE. Petugas menemukan 536 butir pil ekstasi, timbangan digital, telepon genggam, kantong plastik, serta barang lain yang diduga mendukung peredaran narkotika.
RE mengaku memperoleh pil ekstasi dari BW. Polisi lalu menangkap BW di Jambi Selatan. Penyidik kemudian mengembangkan kasus itu dan menangkap RB di sebuah kafe di kawasan yang sama.
Polisi turut menyita telepon genggam, kartu ATM, timbangan digital, kantong plastik, tas belanja, dan satu unit sepeda motor Honda Supra.
Kini polisi menahan ketiga tersangka di Mapolda Jambi sambil melanjutkan proses hukum dan pengembangan penyidikan. (nr*)









