3 Tersangka Ditetapkan Kejagung Dalam Kasus Dugaan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang Dari Batam

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka masing-masing berinisial IS, perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK yang menjabat Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Tiga tersangka masing-masing berinisial IS, perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK yang menjabat Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Jakarta, jentik.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran ekspor ilegal mineral logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth minerals dari Batam, Kepulauan Riau.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial IS, perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK yang menjabat Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga :  Kejari Tabalong Tangkap Pegawai Dinas ESDM Kalsel Tersangkut Pemerasan IUP Rp1,2 miliar

Menurut Syarief, penyidikan perkara tersebut dilaksanakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Ketiga tersangka diduga memiliki peran dalam meloloskan ekspor logam tanah jarang dengan cara memanipulasi hasil uji laboratorium serta menerbitkan dokumen ekspor yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kasus ini terungkap ketika tersangka IS diduga meminta GP agar pemeriksaan sampel ilmenit tidak dilakukan secara menyeluruh. Ilmenit sendiri merupakan mineral yang menjadi sumber utama titanium dan banyak ditemukan di Indonesia.

Namun, hasil pemeriksaan Satgas PKH menemukan adanya kandungan logam tanah jarang di dalam jumbo bag yang pada dokumen disebut hanya berisi ilmenit. Hingga kini, penyidik belum mengungkap secara rinci jenis logam tanah jarang yang ditemukan.

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Tunggu Hasil Audit BPK Jambi Terkait Dugaan Korupsi Damkar dan Satpol PP

“Dengan tujuan agar kandungan mineral tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor,” jelas Syarief.

Ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan ekspor ilegal mineral strategis yang dinilai sebagai salah satu “harta karun” sumber daya alam Indonesia.(asy*).

Berita Terkait

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara
Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV
Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus
Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat
Profil Don Ritto, Pengacara Alumni Unja yang Jadi Tersangka Bersama Febrie Adriansyah
Tan Kian Jadi Salah Satu Saksi dalam Kasus PT ASABRI yang Menyeret Nama Febrie Adriansyah
Polri Percepat Penanganan Kasus Febrie dan Don Ritto, Barang Bukti Segera Diserahkan ke Kejagung
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:05 WIB

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:46 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:44 WIB

Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV

Senin, 13 Juli 2026 - 20:15 WIB

Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus

Senin, 13 Juli 2026 - 19:36 WIB

Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB