JAKARTA, jentik.id – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, kembali mendorong penerapan single salary atau sistem gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian penting dari reformasi manajemen ASN sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan PNS dan PPPK hingga memasuki masa pensiun.
Zudan menyampaikan usulan itu saat rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Jakarta, Selasa (7/7/2026). Ia menilai sistem penggajian saat ini masih menimbulkan kesenjangan karena ASN menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Single Salary Dinilai Menjaga Pendapatan Pensiun
Saat masih aktif bekerja, ASN memperoleh gaji pokok beserta sejumlah tunjangan. Ketika memasuki masa pensiun, mereka kehilangan sebagian besar tunjangan sehingga pendapatan ikut menurun.
Melalui sistem single salary, pemerintah akan menggabungkan berbagai komponen penghasilan ke dalam gaji pokok. Langkah itu diharapkan menjaga kestabilan pendapatan pensiunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan ASN.
Zudan menilai skema tersebut juga dapat mengurangi kekhawatiran ASN menjelang masa pensiun.
Manfaat Single Salary
BKN meyakini sistem single salary dapat:
- Menjaga kesejahteraan ASN sejak aktif bekerja hingga pensiun.
- Menyederhanakan struktur penghasilan agar lebih transparan.
- Mendorong ASN bekerja lebih fokus sehingga pelayanan publik semakin optimal.
- Mengurangi persaingan mengejar jabatan yang hanya dipicu selisih tunjangan.
Pemerintah Masih Mengkaji
Pemerintah belum menetapkan penerapan single salary. Saat ini, pemerintah masih mengkaji berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga masih menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Karena itu, pemerintah masih menggunakan sistem penggajian ASN yang berlaku hingga Juli 2026.
Pemerintah Dorong Konsep Total Reward
Selain mengusulkan single salary, pemerintah juga mengembangkan konsep total reward. Konsep tersebut mencakup penghasilan yang layak, jenjang karier yang jelas, pengembangan kompetensi, lingkungan kerja yang baik, serta penghargaan atas kinerja.
Pemerintah berharap konsep tersebut mampu membangun birokrasi yang lebih profesional dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
BKN terus mendorong pemerintah menyelesaikan regulasi pendukung agar reformasi sistem penggajian ASN segera berjalan dan mampu meningkatkan kesejahteraan aparatur, baik selama bertugas maupun setelah pensiun. (nr*)









