Single Salary ASN Jadi Harapan Baru, Kepala BKN Ingin Penghasilan Pensiunan Tak Lagi Anjlok

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh

JAKARTA, jentik.id – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, kembali mendorong penerapan single salary atau sistem gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian penting dari reformasi manajemen ASN sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan PNS dan PPPK hingga memasuki masa pensiun.

Zudan menyampaikan usulan itu saat rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Jakarta, Selasa (7/7/2026). Ia menilai sistem penggajian saat ini masih menimbulkan kesenjangan karena ASN menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Single Salary Dinilai Menjaga Pendapatan Pensiun

Saat masih aktif bekerja, ASN memperoleh gaji pokok beserta sejumlah tunjangan. Ketika memasuki masa pensiun, mereka kehilangan sebagian besar tunjangan sehingga pendapatan ikut menurun.

Baca Juga :  PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu Mau Jadi Komcad, Ini Penjelasan MenPANRB

Melalui sistem single salary, pemerintah akan menggabungkan berbagai komponen penghasilan ke dalam gaji pokok. Langkah itu diharapkan menjaga kestabilan pendapatan pensiunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan ASN.

Zudan menilai skema tersebut juga dapat mengurangi kekhawatiran ASN menjelang masa pensiun.

Manfaat Single Salary

BKN meyakini sistem single salary dapat:

  • Menjaga kesejahteraan ASN sejak aktif bekerja hingga pensiun.
  • Menyederhanakan struktur penghasilan agar lebih transparan.
  • Mendorong ASN bekerja lebih fokus sehingga pelayanan publik semakin optimal.
  • Mengurangi persaingan mengejar jabatan yang hanya dipicu selisih tunjangan.

Pemerintah Masih Mengkaji

Pemerintah belum menetapkan penerapan single salary. Saat ini, pemerintah masih mengkaji berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga masih menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Banyak Daerah Tak Anggarkan THR PPPK Paruh Waktu, Kudus Buat Terobosan

Karena itu, pemerintah masih menggunakan sistem penggajian ASN yang berlaku hingga Juli 2026.

Pemerintah Dorong Konsep Total Reward

Selain mengusulkan single salary, pemerintah juga mengembangkan konsep total reward. Konsep tersebut mencakup penghasilan yang layak, jenjang karier yang jelas, pengembangan kompetensi, lingkungan kerja yang baik, serta penghargaan atas kinerja.

Pemerintah berharap konsep tersebut mampu membangun birokrasi yang lebih profesional dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

BKN terus mendorong pemerintah menyelesaikan regulasi pendukung agar reformasi sistem penggajian ASN segera berjalan dan mampu meningkatkan kesejahteraan aparatur, baik selama bertugas maupun setelah pensiun. (nr*)

Berita Terkait

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru
Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana
Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar
BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker
Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional
Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda
Ojol Bakal Jadi UMKM? Serikat Buruh Tegas Menolak dan Tuntut Status Pekerja
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp103,73 Triliun, Naik Rp1,66 Triliun dalam Sebulan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:50 WIB

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:19 WIB

BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:13 WIB

Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB