Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Minta Kepala Daerah Dahulukan Pembayaran Gaji PPPK

Mendagri Minta Kepala Daerah Dahulukan Pembayaran Gaji PPPK

JAKARTA, jentik.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah tetap membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski menghadapi keterbatasan anggaran.

Tito menegaskan pemerintah pusat sedang mendata daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah. Sambil menunggu hasil pendataan, ia meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja agar pembayaran gaji PPPK tetap berjalan.

“Daerah harus mengecek kembali seluruh anggarannya. Lakukan efisiensi terlebih dahulu,” kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga :  Nggak Perlu ke Kantor! Begini Cara Cek KK Online Langsung dari Rumah

Menurut Tito, sebagian kepala daerah, terutama yang baru menjabat, belum memahami kondisi anggaran secara menyeluruh. Karena itu, ia meminta mereka memeriksa langsung struktur anggaran dan tidak hanya bergantung pada laporan perangkat daerah.

Ia menilai langkah efisiensi dapat menjadi solusi jangka pendek untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK. Tito juga mengingatkan kepala daerah agar tidak terburu-buru menyatakan anggaran tidak mencukupi sebelum melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri akan mengirim tim ke sejumlah daerah untuk membantu mengevaluasi penggunaan anggaran. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar daerah yang mengalami kesulitan fiskal mendapat prioritas penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH).

Baca Juga :  Bahlil Pastikan BBM Subsidi & LPG 3 Kg Tak Naik hingga 2026

Tito kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya pemberhentian PPPK. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat meningkatkan angka pengangguran dan memperberat beban ekonomi masyarakat.

“Prinsip dasarnya tidak boleh ada yang merumahkan PPPK supaya tidak menambah pengangguran,” tegas Tito. (nr*)

Berita Terkait

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru
Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana
Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar
BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker
Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional
Single Salary ASN Jadi Harapan Baru, Kepala BKN Ingin Penghasilan Pensiunan Tak Lagi Anjlok
Ojol Bakal Jadi UMKM? Serikat Buruh Tegas Menolak dan Tuntut Status Pekerja
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp103,73 Triliun, Naik Rp1,66 Triliun dalam Sebulan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:50 WIB

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:19 WIB

BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:13 WIB

Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB