JAKARTA, jentik.id – Nama Don Ritto menjadi sorotan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi PT Asabri bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pada Sabtu (11/7/2026), Polri mengumumkan status tersangka Don Ritto dan Febrie Adriansyah. Dalam kesempatan yang sama, Kortastipidkor mengalihkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk kasus PT Asabri, kepada Kejaksaan Agung.
Penyidik menjerat keduanya dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU. Jika pengadilan menyatakan keduanya bersalah, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.
Selain kasus Asabri, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan dua perkara lain, yaitu dugaan korupsi pasokan batu bara PT PLN yang diduga memicu pemadaman listrik serta dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel. Hingga kini, penyidik belum mengungkap peran masing-masing tersangka.
Sosok Don Ritto
Don Ritto berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum. Ia merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) angkatan 1989.
Pada 1998, Don Ritto mendirikan kantor hukum Don Ritto & Associates di Kota Jambi. Setelah itu, kantor tersebut berpindah ke Bandung, sementara Don Ritto lebih banyak menjalankan aktivitas profesionalnya di Jakarta.
Karier hukumnya sudah berlangsung cukup lama. Pada 2008, ia mendampingi Taswim sebagai kuasa hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan Balai Latihan Kerja (BLK) di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2004.
Sejak Februari 2024, Don Ritto menempuh program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Pasundan.
Dalam organisasi, Don Ritto menjabat Bendahara Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi periode 2022–2026. Sementara itu, Febrie Adriansyah memimpin Dewan Penasihat Ikatan Alumni Universitas Jambi periode 2023–2027. Keduanya sama-sama alumni Fakultas Hukum Unja, dengan Febrie berasal dari angkatan 1986.
Keterkaitan dengan Penggeledahan Kafe
Penyidik mengaitkan nama Don Ritto dengan penggeledahan sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari di lantai dua bangunan.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan uang tunai senilai SGD 3,13 juta, USD 889.965, dan Rp259 juta. Nilai seluruh aset yang polisi amankan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Selain itu, polisi mengamankan aset senilai Rp7,2 miliar dari sebuah money changer di kawasan yang sama.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mencantumkan nama Don Ritto dalam dokumen yang mereka serahkan kepada KPK pada Maret 2025 terkait laporan dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Di sisi lain, Febrie membantah keterlibatannya dengan bisnis yang menjadi lokasi penggeledahan. Ia juga menepis berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai kepemilikan usaha tersebut.
Selain kafe dan money changer, Kortastipidkor menggeledah 11 lokasi lainnya, termasuk sebuah rumah di Sentul, Bogor. Febrie kemudian mengakui rumah itu sebagai miliknya setelah penyidik menemukan uang tunai dan emas seberat 74 kilogram dengan nilai sekitar Rp476 miliar. Meski begitu, ia menegaskan aset tersebut bukan miliknya.
Penanganan Beralih ke Kejaksaan Agung
Kortastipidkor Polri mengalihkan penyidikan dugaan korupsi PT Asabri kepada Kejaksaan Agung agar proses hukum berlanjut.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut mencakup administrasi penyidikan, barang bukti, serta status tersangka Don Ritto dan Febrie Adriansyah.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik akan menyerahkan seluruh dokumen dan barang bukti secara bertahap kepada Kejaksaan Agung.
Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menilai langkah itu sebagai bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat penanganan perkara.
Saat ini, Imigrasi mencegah Don Ritto dan Febrie Adriansyah bepergian ke luar negeri. Aparat menahan Don Ritto, sedangkan Febrie belum menjalani penahanan. Hingga kini, keduanya belum menyampaikan pernyataan resmi terkait perkara yang menjerat mereka. (nr*)









