Jakarta, jentik.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan dilakukan secara profesional, objektif, dan penuh kehati-hatian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan hingga kini penyidik masih meneliti berkas perkara serta barang bukti yang telah diterima dari Kepolisian.
“Karena itu, pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah belum dilakukan.
“Belum diperiksa. Baru kemarin berkas dan barang buktinya diterima, sehingga masih memerlukan proses penelitian,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Menurut Anang, penyidik membutuhkan waktu untuk meneliti seluruh barang bukti yang jumlahnya cukup banyak, termasuk emas yang disita dari kediaman Febrie Adriansyah.
Hasil penelitian tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk memperdalam perkara sebelum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Barang buktinya cukup banyak, ada emas dan barang lainnya. Semuanya harus diteliti terlebih dahulu. Dari situlah nanti penyidik akan mempertajam, mendalami, dan mengkaji perkara ini sebelum dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Anang menambahkan, status Febrie sebagai penegak hukum menjadi salah satu alasan Kejagung harus menerapkan prosedur hukum acara secara cermat dan akuntabel.
“Kita harus benar-benar sesuai dengan hukum acara. Apalagi yang disangkakan merupakan penegak hukum, sehingga seluruh proses harus dilakukan secara hati-hati,” katanya.
Untuk menjamin independensi penanganan perkara, Kejagung juga akan membentuk tim penyidik khusus yang bertugas mendalami seluruh fakta hukum berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan barang bukti yang telah diserahkan.
Tim tersebut akan mengkaji keterkaitan seluruh alat bukti dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono akan memilih personel penyidik yang tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dengan Febrie Adriansyah agar proses penanganan perkara tetap objektif.
“Nantinya Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik yang terdiri dari orang-orang tertentu yang dipastikan meminimalisasi adanya conflict of interest dengan yang bersangkutan,” ujar Anang.
Ia meminta masyarakat menunggu perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan. Kejagung, kata dia, berkomitmen mengungkap perkara tersebut secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap dengan jelas.(asy*)









