Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuntadi Resmi  Diusulkankan Kejagung ST Agung ST Burhanuddin resmi gantinya Febrey Adriansyah jampidsus.

Kuntadi Resmi Diusulkankan Kejagung ST Agung ST Burhanuddin resmi gantinya Febrey Adriansyah jampidsus.

Jakarta, jentik.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengusulkan nama Kuntadi sebagai calon Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menggantikan Febrie Adriansyah.

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden melalui surat resmi yang dikirim ke Istana.

Kuntadi dikenal sebagai salah satu jaksa senior di Korps Adhyaksa. Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, Januari 1970 itu memulai karier di Kejaksaan Agung pada 1996 sebagai staf tata usaha di Jampidsus.

Kariernya terus menanjak dengan menduduki berbagai posisi strategis. Pada 2017, ia dipercaya sebagai Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Setahun kemudian, Kuntadi diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Namanya semakin dikenal publik ketika dipercaya menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2022. Di posisi tersebut, Kuntadi menjadi salah satu ujung tombak dalam pengungkapan berbagai perkara korupsi besar yang menyita perhatian nasional.

Baca Juga :  PPPK dan Honorer Bergejolak! SE Kemenkes Picu Tuntutan Satpol PP Jadi PNS

Di bawah kepemimpinannya, Direktorat Penyidikan Jampidsus menangani kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang merugikan negara sekitar Rp8 triliun.

Perkara tersebut menyeret 16 tersangka, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Selain itu, Kuntadi juga memimpin penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah PT Timah Tbk yang ditaksir merugikan negara hingga Rp300 triliun. Kasus tersebut turut menyeret Harvey Moeis sebagai salah satu tersangka.

Setelah dua tahun menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024, kemudian dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pada November 2025, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025. Resmi Diusulkan Menjadi Jampidsus
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan telah menerima surat usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai pengganti Jampidsus.

Baca Juga :  Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Disebut sebagai Bentuk Komitmen Jaga Integritas Penegakan Hukum

“Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

Prasetyo menjelaskan, usulan tersebut selanjutnya akan melalui mekanisme penilaian sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengonfirmasi bahwa nama yang diajukan adalah Kuntadi.

“Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya, nama yang diajukan adalah Kuntadi,” katanya.

Posisi Jampidsus saat ini masih kosong setelah Febrie Adriansyah tersandung perkara hukum. Proses penetapan pejabat definitif kini menunggu keputusan Presiden setelah melalui tahapan administrasi dan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku. (asy*)

Berita Terkait

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru
Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar
BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker
Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional
Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda
Single Salary ASN Jadi Harapan Baru, Kepala BKN Ingin Penghasilan Pensiunan Tak Lagi Anjlok
Ojol Bakal Jadi UMKM? Serikat Buruh Tegas Menolak dan Tuntut Status Pekerja
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp103,73 Triliun, Naik Rp1,66 Triliun dalam Sebulan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:50 WIB

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:19 WIB

BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:13 WIB

Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB