JAKARTA, jentik.id – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, membantah tudingan yang menyebut dirinya memberikan amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ia juga mengaku tidak mengetahui isi amplop yang kini menjadi bagian dari penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suhardiman menyampaikan pernyataan itu setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
“Yang mana tuh? Saya enggak tahu isinya. Bukan saya yang kasih,” ujar Suhardiman kepada wartawan.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa setelah pertemuan resmi dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026, ajudannya menemukan sebuah amplop yang tertinggal di dalam map.
Karena merasa tidak berhak menerima pemberian tersebut, Raja Juli langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop kepada pihak yang membawanya.
“Saya tidak mengetahui apa isi amplop tersebut. Karena merasa tidak berhak menerimanya, saya meminta ajudan untuk segera mengembalikannya,” kata Raja Juli dalam keterangan tertulis.
Raja Juli juga melaporkan peristiwa itu kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK sebagai bentuk pelaporan dugaan gratifikasi.
KPK Dalami Asal Usul Amplop
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Direktorat Gratifikasi telah menelaah laporan tersebut. Hasil analisis menunjukkan perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Karena itu, KPK mengalihkan penanganan kasus ke bidang penindakan sesuai Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, penyidik mendalami asal-usul amplop, tujuan pemberian, serta pihak yang diduga menyerahkannya.
Dugaan Dana Berasal dari Pemotongan SHU
Selain menelusuri amplop tersebut, KPK juga menduga Suhardiman mengumpulkan dana dari sejumlah pihak sebelum bertemu Menteri Kehutanan.
Penyidik menduga sebagian dana berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Dana itu diduga digunakan untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas sekitar 1.828 hektare.
Penyidik juga menduga sebagian uang sempat ditukarkan ke mata uang dolar Singapura.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan tim penyidik menyita uang tunai sebesar 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.
Menurut Taufik, uang tersebut diduga berkaitan dengan pengumpulan dana dari masyarakat yang kini menjadi bagian dari penyidikan.
“Kami masih mendalami apakah ada permintaan ataupun mekanisme lainnya. Yang jelas, bupati telah mengakui membawa uang ketika bertemu dengan menteri,” kata Taufik.
Hingga kini, KPK masih menelusuri aliran dana, sumber uang, dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (nr*)









