MNC Holding Kalah Gugatan, PN Jakarta Pusat Perintahkan Bayar USD 28 Juta ke CMNP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (3/3/2023). Foto: Hedi/kumparan

Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (3/3/2023). Foto: Hedi/kumparan

JAKARTA, jentik.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang terafiliasi dengan keluarga Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding.

Majelis hakim menyatakan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan CMNP.

Hakim mewajibkan kedua tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta secara tanggung renteng. Mereka juga harus membayar bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 sampai seluruh kewajiban lunas.

Selain itu, hakim menetapkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar untuk pihak penggugat.

Baca Juga :  Harga Bright Gas Melonjak Tajam! Kini Mulai Rp228 Ribu per Tabung

Kasus ini bermula dari transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) pada 1999. Saat itu, CMNP menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi miliknya dengan 28 lembar NCD dari PT Bank Unibank Tbk.

Namun, instrumen NCD tersebut tidak bisa dicairkan. Kondisi ini menimbulkan kerugian besar bagi CMNP.

Majelis hakim menilai transaksi itu bukan jual beli, tetapi perjanjian tukar-menukar sesuai Pasal 1541 KUHPerdata.

Hakim juga menilai para tergugat sebagai pihak yang menawarkan instrumen NCD seharusnya sudah mengetahui bahwa instrumen itu tidak memenuhi ketentuan Bank Indonesia.

Dalam pertimbangannya, majelis memakai doktrin piercing the corporate veil. Doktrin ini membuat tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada perusahaan, tetapi juga menjangkau pihak personal yang terlibat.

Baca Juga :  Lele Mentah di Menu MBG Picu Polemik, SPPG Pamekasan Dihentikan Sementara

Meski begitu, hakim menolak tuntutan bunga majemuk sebesar 2 persen per bulan karena tidak proporsional. Majelis hanya menetapkan bunga 6 persen per tahun.

Hakim juga menolak tuntutan uang paksa dan permintaan agar putusan langsung berjalan sebelum proses hukum selesai.

Saat ini, para pihak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sampai sekarang, pihak CMNP, MNC Holding, dan Hary Tanoe belum memberikan komentar terkait putusan tersebut. (nr*)

Berita Terkait

Insentif Kendaraan Listrik Resmi Diperpanjang, Pemda Diminta Bergerak Cepat Terapkan Kebijakan
Nilai Tukar Rupiah Anjlok ke Level Rp17.304 per Dolar AS, Dipicu Faktor Eksternal
Komisi I DPR RI Ingatkan Penguatan Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global Memanas
Wamensos Desak Pemda Perbarui Data, PBI JKN Harus Tepat Sasaran
Skandal Minyakita! Kemasan 1 Liter Ternyata Hanya 700 ml
BBM Naik, Harga SUV Diesel Turun? Ini Update Fortuner & Pajero Bekas
Kisah Heroik ASN Selamatkan Diri dari Kebakaran Gedung D Kemendagri Diselimuti Asap Tebal
Kabar Baik! Guru Bisa Dapat 6 Sumber Penghasilan di 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:00 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Resmi Diperpanjang, Pemda Diminta Bergerak Cepat Terapkan Kebijakan

Kamis, 23 April 2026 - 21:00 WIB

MNC Holding Kalah Gugatan, PN Jakarta Pusat Perintahkan Bayar USD 28 Juta ke CMNP

Kamis, 23 April 2026 - 16:18 WIB

Nilai Tukar Rupiah Anjlok ke Level Rp17.304 per Dolar AS, Dipicu Faktor Eksternal

Kamis, 23 April 2026 - 11:30 WIB

Komisi I DPR RI Ingatkan Penguatan Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global Memanas

Rabu, 22 April 2026 - 12:00 WIB

Wamensos Desak Pemda Perbarui Data, PBI JKN Harus Tepat Sasaran

Berita Terbaru