MNC Holding Kalah Gugatan, PN Jakarta Pusat Perintahkan Bayar USD 28 Juta ke CMNP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (3/3/2023). Foto: Hedi/kumparan

Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (3/3/2023). Foto: Hedi/kumparan

JAKARTA, jentik.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang terafiliasi dengan keluarga Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding.

Majelis hakim menyatakan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan CMNP.

Hakim mewajibkan kedua tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta secara tanggung renteng. Mereka juga harus membayar bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 sampai seluruh kewajiban lunas.

Selain itu, hakim menetapkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar untuk pihak penggugat.

Baca Juga :  Sahroni Puji Performa Teddy, Sebut Seskab Berperan Penting Kawal Program Presiden

Kasus ini bermula dari transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) pada 1999. Saat itu, CMNP menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi miliknya dengan 28 lembar NCD dari PT Bank Unibank Tbk.

Namun, instrumen NCD tersebut tidak bisa dicairkan. Kondisi ini menimbulkan kerugian besar bagi CMNP.

Majelis hakim menilai transaksi itu bukan jual beli, tetapi perjanjian tukar-menukar sesuai Pasal 1541 KUHPerdata.

Hakim juga menilai para tergugat sebagai pihak yang menawarkan instrumen NCD seharusnya sudah mengetahui bahwa instrumen itu tidak memenuhi ketentuan Bank Indonesia.

Dalam pertimbangannya, majelis memakai doktrin piercing the corporate veil. Doktrin ini membuat tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada perusahaan, tetapi juga menjangkau pihak personal yang terlibat.

Baca Juga :  Peringatan Pentingnya Kedekatan Orang Tua dengan Anak Jadi Pondasi Perubah Sosial

Meski begitu, hakim menolak tuntutan bunga majemuk sebesar 2 persen per bulan karena tidak proporsional. Majelis hanya menetapkan bunga 6 persen per tahun.

Hakim juga menolak tuntutan uang paksa dan permintaan agar putusan langsung berjalan sebelum proses hukum selesai.

Saat ini, para pihak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sampai sekarang, pihak CMNP, MNC Holding, dan Hary Tanoe belum memberikan komentar terkait putusan tersebut. (nr*)

Berita Terkait

Kilas Balik Ekonomi: Anggaran MBG Dipisah Mulai 2028, Harga Pertamax Turun per 1 Agustus
Sosok Pegawai KPK yang Diduga Peras Bupati Terkuak, Pernah Dampingi Pimpinan Selama 9 Tahun
Resmi Lulus! 33.785 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Siap Bertugas di Seluruh Indonesia
Romi Arizyanto Pulang ke Jambi, Siap Pimpin Kejari dan Perkuat Penegakan Hukum
121 Hakim Terancam Sanksi, KY Catat Lonjakan Pelanggaran Etik pada 2026
Polisi Bongkar 68 Kasus Obat Berbahaya di Jakarta Pusat, 92 Orang Ditangkap
Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN
Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kilas Balik Ekonomi: Anggaran MBG Dipisah Mulai 2028, Harga Pertamax Turun per 1 Agustus

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Sosok Pegawai KPK yang Diduga Peras Bupati Terkuak, Pernah Dampingi Pimpinan Selama 9 Tahun

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:49 WIB

Romi Arizyanto Pulang ke Jambi, Siap Pimpin Kejari dan Perkuat Penegakan Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:29 WIB

121 Hakim Terancam Sanksi, KY Catat Lonjakan Pelanggaran Etik pada 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar 68 Kasus Obat Berbahaya di Jakarta Pusat, 92 Orang Ditangkap

Berita Terbaru