MNC Holding Kalah Gugatan, PN Jakarta Pusat Perintahkan Bayar USD 28 Juta ke CMNP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (3/3/2023). Foto: Hedi/kumparan

Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (3/3/2023). Foto: Hedi/kumparan

JAKARTA, jentik.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang terafiliasi dengan keluarga Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding.

Majelis hakim menyatakan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan CMNP.

Hakim mewajibkan kedua tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta secara tanggung renteng. Mereka juga harus membayar bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 sampai seluruh kewajiban lunas.

Selain itu, hakim menetapkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar untuk pihak penggugat.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Naik Rp7.000, Kini Tembus Rp2,85 Juta per Gram

Kasus ini bermula dari transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) pada 1999. Saat itu, CMNP menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi miliknya dengan 28 lembar NCD dari PT Bank Unibank Tbk.

Namun, instrumen NCD tersebut tidak bisa dicairkan. Kondisi ini menimbulkan kerugian besar bagi CMNP.

Majelis hakim menilai transaksi itu bukan jual beli, tetapi perjanjian tukar-menukar sesuai Pasal 1541 KUHPerdata.

Hakim juga menilai para tergugat sebagai pihak yang menawarkan instrumen NCD seharusnya sudah mengetahui bahwa instrumen itu tidak memenuhi ketentuan Bank Indonesia.

Dalam pertimbangannya, majelis memakai doktrin piercing the corporate veil. Doktrin ini membuat tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada perusahaan, tetapi juga menjangkau pihak personal yang terlibat.

Baca Juga :  Heboh di Monas! Peserta Aksi Dukung MBG Akui Terima Uang dan Wajan Baru

Meski begitu, hakim menolak tuntutan bunga majemuk sebesar 2 persen per bulan karena tidak proporsional. Majelis hanya menetapkan bunga 6 persen per tahun.

Hakim juga menolak tuntutan uang paksa dan permintaan agar putusan langsung berjalan sebelum proses hukum selesai.

Saat ini, para pihak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sampai sekarang, pihak CMNP, MNC Holding, dan Hary Tanoe belum memberikan komentar terkait putusan tersebut. (nr*)

Berita Terkait

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera
Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat
Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, 8 WNI Diduga Terjebak hingga Masuk Tentara Rusia
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026

Minggu, 6 September 2026 - 16:11 WIB

Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:32 WIB

Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu

Kamis, 3 September 2026 - 09:48 WIB

Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas

Berita Terbaru

Kursi Menkeu Purbaya di serahkan pada Suahsil.

Ekonomi

Kursi Menkeu Diserahkan Tanggung Jawab kepada Suahasil Nazara

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:28 WIB

Nurul dan Fares terima kado besti dari Discukcapil Kota Sungai Penuh. (Dok. Ft: Meri)

Pemerintahan

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:01 WIB

Wako Alfin,SH hadiri Pisah sambut Pedang Pora Polres Kerinci dari AKBP Ramadhanil,SH,S.I.K.MH kepada  AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, SH, S.I.K., M.I.K.salam komando.

Sungai Penuh

Wako Alfin Hadiri Pisah Sambut Tradisi Pedang Pora Kapolres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 18:22 WIB