MNC Holding Kalah Gugatan, PN Jakarta Pusat Perintahkan Bayar USD 28 Juta ke CMNP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (3/3/2023). Foto: Hedi/kumparan

Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (3/3/2023). Foto: Hedi/kumparan

JAKARTA, jentik.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang terafiliasi dengan keluarga Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding.

Majelis hakim menyatakan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan CMNP.

Hakim mewajibkan kedua tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta secara tanggung renteng. Mereka juga harus membayar bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 sampai seluruh kewajiban lunas.

Selain itu, hakim menetapkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar untuk pihak penggugat.

Baca Juga :  Bea Masuk LPG dan Bahan Plastik Resmi Nol Persen, Ini Dampaknya untuk Industri

Kasus ini bermula dari transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) pada 1999. Saat itu, CMNP menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi miliknya dengan 28 lembar NCD dari PT Bank Unibank Tbk.

Namun, instrumen NCD tersebut tidak bisa dicairkan. Kondisi ini menimbulkan kerugian besar bagi CMNP.

Majelis hakim menilai transaksi itu bukan jual beli, tetapi perjanjian tukar-menukar sesuai Pasal 1541 KUHPerdata.

Hakim juga menilai para tergugat sebagai pihak yang menawarkan instrumen NCD seharusnya sudah mengetahui bahwa instrumen itu tidak memenuhi ketentuan Bank Indonesia.

Dalam pertimbangannya, majelis memakai doktrin piercing the corporate veil. Doktrin ini membuat tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada perusahaan, tetapi juga menjangkau pihak personal yang terlibat.

Baca Juga :  Ketua Dewan Pers Ajak Pers Jaga Kualitas Informasi di Era Disrupsi Digital

Meski begitu, hakim menolak tuntutan bunga majemuk sebesar 2 persen per bulan karena tidak proporsional. Majelis hanya menetapkan bunga 6 persen per tahun.

Hakim juga menolak tuntutan uang paksa dan permintaan agar putusan langsung berjalan sebelum proses hukum selesai.

Saat ini, para pihak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sampai sekarang, pihak CMNP, MNC Holding, dan Hary Tanoe belum memberikan komentar terkait putusan tersebut. (nr*)

Berita Terkait

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.762 Triliun, BI Pastikan Masih Aman
Pemerintah Siapkan CNG 3 Kg untuk Gantikan LPG Subsidi, Uji Coba Segera Berjalan
Bahlil Siapkan Tambahan BBM Bersubsidi, Kuota 2027 Bisa Capai 19,56 Juta KL
Mahasiswa Ultimatum DPR! Tuntutan Harus Dijawab dalam 3×24 Jam
Jangan Salah Paham! Ini Perbedaan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Nasional Terintegrasi
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jusuf Kalla, Bahas Berbagai Isu Strategis dalam Suasana Akraban
Guncang Kasus MBG! Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi
Aturan Baru Disiapkan, Sipil Bisa Duduki Jabatan di Lingkungan Polri
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:24 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.762 Triliun, BI Pastikan Masih Aman

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:12 WIB

Pemerintah Siapkan CNG 3 Kg untuk Gantikan LPG Subsidi, Uji Coba Segera Berjalan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:46 WIB

Bahlil Siapkan Tambahan BBM Bersubsidi, Kuota 2027 Bisa Capai 19,56 Juta KL

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:40 WIB

Mahasiswa Ultimatum DPR! Tuntutan Harus Dijawab dalam 3×24 Jam

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Jangan Salah Paham! Ini Perbedaan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Nasional Terintegrasi

Berita Terbaru