KERINCI, jentik.id – Polres Kerinci memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan ganja di halaman Mapolres Kerinci, Selasa (7/4/2026) pukul 09.30 WIB. Wakapolres Kerinci, Kompol Gumuntar Aritonang SH MH, memimpin langsung kegiatan tersebut.
Polres Kerinci memusnahkan barang bukti dari total 18 perkara narkotika. Kasus tersebut terdiri dari temuan masyarakat, temuan ladang ganja, serta perkara yang diselesaikan melalui restorative justice.
Petugas mencatat tiga kasus berasal dari barang temuan masyarakat yang kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kerinci. Penyidik menghentikan kasus tersebut karena tidak cukup alat bukti.

Selain itu, petugas juga menangani tiga temuan ladang ganja dalam periode 2021 hingga 2025. Penyidik menghentikan perkara tersebut setelah tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Sementara itu, sebagian besar barang bukti berasal dari perkara yang diselesaikan melalui restorative justice. Rinciannya meliputi 12 perkara narkotika jenis ganja dan 7 perkara narkotika jenis sabu.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Wakapolres Kerinci menyampaikan bahwa petugas telah menyisihkan sebagian barang bukti untuk uji laboratorium di BPOM Provinsi Jambi. Setelah itu, petugas memusnahkan sisa barang bukti sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum. Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan selesai pada pukul 10.35 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif. (nr)









