Pengiriman 381 Cartridge Diduga Etomidate ke Kampung Ambon Digagalkan Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkotika jenis etomidate yang hendak dibawa ke Kampung Ambon, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa

Barang bukti narkotika jenis etomidate yang hendak dibawa ke Kampung Ambon, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa

JAKARTA, jentik.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman 381 cartridge yang diduga mengandung etomidate ke Kampung Ambon, Jakarta Barat.

Polisi mengamankan dua orang dalam pengungkapan kasus tersebut. Petugas menangkap keduanya melalui kegiatan KRYD Seaport Interdiction Bakauheni 2026 pada Selasa (18/8).

Awalnya, anggota Subdit 1 memeriksa bus bernomor polisi BA 7024 NU di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB.

Petugas kemudian memeriksa tas milik penumpang bernama Nur Muhammad Iskandarsyah. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan 381 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Baca Juga :  Terjaring Razia di Kantor, Kepala Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara

“Nur Muhammad Iskandarsyah kedapatan membawa satu tas berisi 381 pcs diduga narkotika etomidate dengan tujuan Kampung Ambon, Jakarta Barat,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Rabu (19/8).

Selanjutnya, penyidik menelusuri calon penerima barang tersebut. Polisi kemudian menangkap Jhony Pentury di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, sekitar pukul 23.00 WIB.

Penyidik menggali keterangan Jhony dan mendapat informasi bahwa Sekal Syahzuardi memasok barang tersebut. Sekal merupakan narapidana yang kini menjalani hukuman di Lapas Batam.

Baca Juga :  Jaringan Judi Online Diduga Pindah ke Indonesia, Ratusan WNA Ditangkap di Jakarta

Menurut Eko, Sekal merupakan mantan anggota Polri. Institusi tersebut memecatnya secara tidak dengan hormat (PTDH) pada 2025 karena kasus narkoba.

Selain itu, penyidik menduga Selo memesan barang tersebut. Selo saat ini menjalani hukuman di lapas wanita.

Berikutnya, Bareskrim Polri melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Polisi juga mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan zat tersebut melalui pemeriksaan pro justitia.

Sementara itu, penyidik terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang mengatur pengiriman etomidate tersebut. (nr*)

Berita Terkait

Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar
Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK
4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar
12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Eks Waka BGN Pusung Mengaku Difitnah Sebelum Ditangkap, Sempat WhatsApp Menhan Sjafrie
Terjaring OTT KPK, Ini Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed dan Kiprahnya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:28 WIB

Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:38 WIB

4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:21 WIB

12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

Berita Terbaru