Sungai Penuh, jentik.id – Satresnarkoba Polres Kerinci kembali membongkar peredaran sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, tim menangkap JU (39) alias Junek, kurir yang menggunakan modus “sistem tempel”.
Petugas menangkap JU di pinggir jalan Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Jumat (20/2/2026) pukul 23.30 WIB. Saat patroli, polisi melihat JU berdiri di lokasi sepi dengan gerak-gerik mencurigakan.
Kemudian, petugas menghampiri JU. Dari saku celananya, polisi menemukan 11 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,14 gram. Selain itu, tim menyita ponsel OPPO Reno 5 dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Pemeriksaan ponsel mengungkap pesan singkat serta foto titik peletakan sabu.
Kasat Narkoba Polres Kerinci, Sitinjak, menjelaskan modus “sistem tempel” membuat kurir mengantar sabu ke titik tertentu sesuai instruksi tanpa bertemu langsung dengan pembeli. Sementara itu, JU mengaku menerima sabu dari JEF dan mendapatkan upah Rp200 ribu untuk setiap transaksi sukses. Polisi kini memburu JEF dan memasukkannya ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi menahan JU di Mapolres Kerinci dan langsung memproses perkaranya sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kerinci mengimbau masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Dengan kerja sama warga, polisi menargetkan penekanan peredaran narkotika di Kerinci dan Sungai Penuh (nr*)









