Kasus Tambang Kalteng Memanas, Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Jakarta, jentik.id-Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara di Kalimantan Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penyidik menetapkan status tersangka itu setelah mereka mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa lokasi di Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Bus Jemaah WNI Terbakar di Perjalanan ke Madinah, Diduga Berawal dari Ban Pecah

Dalam kasus ini, Samin Tan berperan sebagai pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penyidik menemukan izin usaha pertambangan PT AKT sudah berakhir sejak 2017. Namun, perusahaan itu tetap menambang dan menjual batu bara hingga 2025.

Penyidik menduga Samin Tan menjalankan aktivitas tambang dan menjual batu bara melalui perusahaan afiliasi dengan menggunakan dokumen tidak sah. Penyidik juga menduga ia bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk melancarkan aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Residivis Pengedar Sabu di Sungai Penuh Ditangkap, Polisi Amankan 19 Paket

Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional. Tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kini menghitung total kerugian.

Kejagung menegaskan penyidik menjalankan proses hukum secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Penyidik juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (nr*)

Berita Terkait

Kasus Dana Desa Terkuak, Kejari Tebo Geledah Kantor Desa Sungai Pandan
Gus Yaqut Kembali Masuk Rutan, KPK Tegaskan Proses Hukum Berlanjut
Puspom TNI Dalami Kasus Penyiraman Air Keras, Empat Terduga Diamankan
Demi Nyabu, Sejoli di Jambi Nekat Curi Motor Usai Kenalan di MiChat
Residivis Pengedar Sabu di Sungai Penuh Ditangkap, Polisi Amankan 19 Paket
Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK
Sengketa PAW DPRD NasDem, Andrew Sihite Gugat KPU Kota Jambi ke PN
Misteri Kematian Perempuan di Depok, Jasad Ditemukan Mengering di Dalam Rumah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 13:00 WIB

Kasus Dana Desa Terkuak, Kejari Tebo Geledah Kantor Desa Sungai Pandan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:00 WIB

Kasus Tambang Kalteng Memanas, Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:30 WIB

Gus Yaqut Kembali Masuk Rutan, KPK Tegaskan Proses Hukum Berlanjut

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:00 WIB

Puspom TNI Dalami Kasus Penyiraman Air Keras, Empat Terduga Diamankan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:00 WIB

Demi Nyabu, Sejoli di Jambi Nekat Curi Motor Usai Kenalan di MiChat

Berita Terbaru