Kasus Tambang Kalteng Memanas, Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Jakarta, jentik.id-Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara di Kalimantan Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penyidik menetapkan status tersangka itu setelah mereka mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa lokasi di Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Disaksikan Prabowo! Rp11,4 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Dalam kasus ini, Samin Tan berperan sebagai pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penyidik menemukan izin usaha pertambangan PT AKT sudah berakhir sejak 2017. Namun, perusahaan itu tetap menambang dan menjual batu bara hingga 2025.

Penyidik menduga Samin Tan menjalankan aktivitas tambang dan menjual batu bara melalui perusahaan afiliasi dengan menggunakan dokumen tidak sah. Penyidik juga menduga ia bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk melancarkan aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Nadiem Buka Suara soal Tuntutan Fantastis Rp5,6 Triliun dan Hukuman 18 Tahun Penjara

Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional. Tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kini menghitung total kerugian.

Kejagung menegaskan penyidik menjalankan proses hukum secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Penyidik juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (nr*)

Berita Terkait

Kejari Jaktim Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Senilaib Rp9 Miliar DiSudin PPKUKM.
Wartawan dan Relawan RI Peserta Flotilla Gaza Dilaporkan Diculik Pasukan Zionis Israel
Di Sumut 1.677 Kayu Glondongan Diduga Hasil Pembalakan Ilegal Ditampung di Lima Perusahaan
Kepala Dinas Pandeglang Jadi Tersangka Usai Tabrak Kerumunan Siswa
Bupati Kepulauan Sitaro Ditahan Kejati Sulut, Dugaan Korupsi Dana Bencana Rugikan Negara Rp22,7 Miliar
Nadiem Buka Suara soal Tuntutan Fantastis Rp5,6 Triliun dan Hukuman 18 Tahun Penjara
Rp10 Triliun Dipamerkan, Jaksa Agung Tegaskan Ini Bukti Kerja Nyata Satgas PKH
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Melalui Laut, Selamatkan Kerugian Negara Capai Rp14 Triliun
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:02 WIB

Kejari Jaktim Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Senilaib Rp9 Miliar DiSudin PPKUKM.

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:50 WIB

Wartawan dan Relawan RI Peserta Flotilla Gaza Dilaporkan Diculik Pasukan Zionis Israel

Senin, 18 Mei 2026 - 09:14 WIB

Di Sumut 1.677 Kayu Glondongan Diduga Hasil Pembalakan Ilegal Ditampung di Lima Perusahaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:31 WIB

Kepala Dinas Pandeglang Jadi Tersangka Usai Tabrak Kerumunan Siswa

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:36 WIB

Bupati Kepulauan Sitaro Ditahan Kejati Sulut, Dugaan Korupsi Dana Bencana Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Azhar Hamzah meninjau progres pembangunan Pasar Sungai Penuh yang telah mencapai 45 persen

Sungai Penuh

Wawako Azhar Pantau Progres Pasar Sungai Penuh

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:38 WIB