Jakarta, jentik.id-Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara di Kalimantan Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penyidik menetapkan status tersangka itu setelah mereka mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa lokasi di Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Dalam kasus ini, Samin Tan berperan sebagai pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penyidik menemukan izin usaha pertambangan PT AKT sudah berakhir sejak 2017. Namun, perusahaan itu tetap menambang dan menjual batu bara hingga 2025.
Penyidik menduga Samin Tan menjalankan aktivitas tambang dan menjual batu bara melalui perusahaan afiliasi dengan menggunakan dokumen tidak sah. Penyidik juga menduga ia bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk melancarkan aktivitas tersebut.
Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional. Tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kini menghitung total kerugian.
Kejagung menegaskan penyidik menjalankan proses hukum secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Penyidik juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (nr*)









