Padang, jentik.id – Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba melalui Bandara Internasional Minangkabau sebanyak empat kali sejak awal Maret hingga 7 April 2026.
Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta, menyampaikan langsung pengungkapan tersebut dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu (8/4). Ia menyebut pihaknya mengungkap delapan kasus menonjol, dengan empat kasus terkait penyelundupan melalui jalur udara.
Petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dalam jumlah besar. Para pelaku menggunakan modus penitipan barang untuk mengelabui pengawasan bandara.
Pada pengungkapan awal, Minggu (8/3), petugas menyita total 1,97 kilogram sabu. Selanjutnya, petugas kembali mengamankan 1,95 kilogram dari kasus berbeda di hari yang sama.
Polisi menangkap dua orang pelaku dari dua kasus tersebut dan langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kemudian, pada Senin (9/3), petugas kembali menggagalkan penyelundupan dengan barang bukti 5,93 kilogram sabu. Polisi juga menangkap dua tersangka dalam kasus ini.
Terakhir, pada 7 April 2026, petugas menemukan sekitar 6 kilogram sabu. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Kapolda menegaskan bahwa pelaku terus mengembangkan modus, termasuk memanfaatkan penerbangan komersial. Karena itu, pihaknya memperkuat pengawasan di bandara.
Ia juga mengapresiasi kerja sama antara otoritas bandara dan instansi terkait yang sigap mendeteksi peredaran narkoba sebelum berhasil dikirim.
Ke depan, Polda Sumbar akan terus meningkatkan pengawasan dan pemantauan agar tidak ada celah bagi pelaku maupun jaringan narkoba, baik yang masuk maupun keluar wilayah. (nr*)









