Kajian KPK Temukan Celah Penyuapan Penyelenggara Pemilu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jentik.id–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi suap  penyelenggara pemilu. Temuan ini menunjukkan potensi manipulasi hasil elektoral.

Direktorat Monitoring KPK menyusun kajian yang mengungkap temuan tersebut. Karena itu, KPK menilai sistem penyelenggaraan pemilu masih memiliki celah dan membutuhkan perbaikan segera.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa celah muncul dalam proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu. Proses ini, baik di tingkat nasional maupun daerah, berisiko melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas.

Baca Juga :  Jampidsus Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Pengadaan Program MBG Dan Seluruh Proyek BGN Diteliti

Selain itu, KPK memulai kajian ini sejak 2025 dan menemukan berbagai potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, KPK menyusun langkah perbaikan sebagai tindak lanjut.

Secara rinci, KPK mengusulkan lima langkah utama. Pertama, KPK mendorong penguatan integritas dengan memperbaiki mekanisme seleksi dan meningkatkan transparansi. Kedua, KPK meminta partai politik menata ulang proses kandidasi.

Baca Juga :  KPK Lelang Aset Rampasan 25 Kasus Korupsi, Rp39,8 Miliar Disetor ke Kas Negara

Selanjutnya, KPK menekankan pentingnya reformasi pembiayaan kampanye. Di sisi lain, KPK mendorong penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara elektronik secara bertahap.

Terakhir, KPK menilai aparat perlu memperkuat penegakan hukum pemilu. Melalui langkah tersebut, KPK berharap seluruh proses pemilu berjalan lebih jujur dan adil.

Dengan demikian, KPK menargetkan rekomendasi ini mampu menekan potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. (Asy*)

Berita Terkait

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Berita Terbaru