Kemnaker Kunci Outsourcing, Ini 6 Pekerjaan yang Masih Diizinkan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung Kemnaker Foto: Kemnaker RI

Ilustrasi Gedung Kemnaker Foto: Kemnaker RI

Jakarta, jentik.id-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru terkait pekerja outsourcing atau alih daya. Pemerintah mengatur jenis pekerjaan serta perusahaan yang boleh menggunakan skema ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan aturan ini pada 30 April 2026.

Dalam aturan itu, pemerintah membatasi outsourcing hanya pada enam bidang, yaitu:

  • Layanan kebersihan
  • Penyediaan makanan dan minuman
  • Pengamanan
  • Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
  • Layanan penunjang operasional
  • Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, migas, dan ketenagalistrikan
Baca Juga :  SPBE Bekasi Terbakar Hebat! 19 Rumah Hancur, 13 Kendaraan Tak Tersisa

Selain itu, Kemnaker juga mewajibkan perusahaan mencantumkan hak dan perlindungan pekerja dalam kontrak. Perusahaan harus menjamin upah, lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, hingga tunjangan hari raya.

Di sisi lain, perusahaan pemberi kerja wajib memastikan perusahaan outsourcing memenuhi seluruh hak pekerja sesuai aturan.

Kemnaker juga mewajibkan perusahaan outsourcing mencatatkan kontrak ke Dinas Ketenagakerjaan setempat paling lambat tiga hari setelah penandatanganan. Selanjutnya, dinas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian kontrak tersebut.

Baca Juga :  Kisah Heroik ASN Selamatkan Diri dari Kebakaran Gedung D Kemendagri Diselimuti Asap Tebal

Jika kontrak tidak memenuhi ketentuan, dinas dapat menunda atau menolak pelaksanaannya.

Selain itu, perusahaan outsourcing harus menerapkan standar keselamatan kerja dan mulai beroperasi maksimal satu tahun setelah izin terbit.

Pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang melanggar, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. (nr*)

Berita Terkait

Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Perusahaan Investasi Rp1,2 Triliun
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Rincian Terbarunya Tahun Ini
Mengapa Ki Hajar Dewantara Disebut Bapak Pendidikan Indonesia? Ini Sejarah dan Jasanya
Driver Ojol “Ngos-ngosan” Kejar Rp150 Ribu, Menanti Janji Potongan 8 Persen dari Pemerintah
Reshuffle di Kementerian PU! 7 Pejabat Eselon I Resmi Dilantik
Gaji Debt Collector di Indonesia: Tarif Tarik Kendaraan Bisa Capai Rp20 Juta
Jadwal Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 dan Cara Cek
Cek Bansos Kemensos Mei 2026, Ini Nominal PKH dan BPNT Tahap 2
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kemnaker Kunci Outsourcing, Ini 6 Pekerjaan yang Masih Diizinkan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:28 WIB

Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Perusahaan Investasi Rp1,2 Triliun

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:00 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Rincian Terbarunya Tahun Ini

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:06 WIB

Mengapa Ki Hajar Dewantara Disebut Bapak Pendidikan Indonesia? Ini Sejarah dan Jasanya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:06 WIB

Driver Ojol “Ngos-ngosan” Kejar Rp150 Ribu, Menanti Janji Potongan 8 Persen dari Pemerintah

Berita Terbaru