Jakarta, jentik.id-Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, hingga anggota TNI-Polri mulai berlangsung paling cepat pada Juni 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang Presiden Prabowo Subianto tetapkan pada 3 Maret 2026.
Dalam aturan itu, pemerintah menyebut pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan mulai Juni 2026. Jika proses pencairan belum terlaksana pada bulan tersebut, pemerintah akan menyalurkannya setelah Juni.
Pemerintah menghitung besaran gaji ke-13 berdasarkan komponen penghasilan yang penerima terima pada Mei 2026.
Daftar Penerima Gaji ke-13
Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada:
- PNS dan calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Guru ASN juga menerima gaji ke-13 karena masuk dalam kategori ASN dan PPPK.
Sementara itu, pejabat negara yang menerima gaji ke-13 meliputi Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan DPR, DPD, dan MPR, menteri, kepala daerah, hakim, hingga pimpinan lembaga negara.
Komponen Gaji ke-13
Pemerintah menyusun gaji ke-13 yang bersumber dari APBN berdasarkan beberapa komponen, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Besaran yang diterima setiap pegawai menyesuaikan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.
Untuk pensiunan dan penerima pensiun, pemerintah memberikan gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan.
Besaran Maksimal Gaji ke-13
Pemerintah juga menetapkan batas maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, yaitu:
- Ketua atau kepala: Rp31,4 juta
- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp29,6 juta
- Sekretaris: Rp28,1 juta
- Anggota: Rp28,1 juta
Sementara pegawai non-ASN setara pejabat eselon menerima gaji ke-13 sesuai tingkat jabatan.
Pemerintah juga membedakan besaran gaji ke-13 pegawai non-ASN pelaksana berdasarkan pendidikan dan masa kerja, mulai lulusan SD hingga S-3. Nilainya berkisar dari Rp4,2 juta hingga Rp9 juta lebih. (nr*)









