Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Segera Cair, Ini Jadwal dan Besarannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang rupiah

Ilustrasi uang rupiah

Jakarta, jentik.id-Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, hingga anggota TNI-Polri mulai berlangsung paling cepat pada Juni 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang Presiden Prabowo Subianto tetapkan pada 3 Maret 2026.

Dalam aturan itu, pemerintah menyebut pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan mulai Juni 2026. Jika proses pencairan belum terlaksana pada bulan tersebut, pemerintah akan menyalurkannya setelah Juni.

Pemerintah menghitung besaran gaji ke-13 berdasarkan komponen penghasilan yang penerima terima pada Mei 2026.

Daftar Penerima Gaji ke-13

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada:

  • PNS dan calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan
Baca Juga :  Terlibat Judi Online, 9 ASN dan PPPK Jambi Langsung Dipecat

Guru ASN juga menerima gaji ke-13 karena masuk dalam kategori ASN dan PPPK.

Sementara itu, pejabat negara yang menerima gaji ke-13 meliputi Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan DPR, DPD, dan MPR, menteri, kepala daerah, hakim, hingga pimpinan lembaga negara.

Komponen Gaji ke-13

Pemerintah menyusun gaji ke-13 yang bersumber dari APBN berdasarkan beberapa komponen, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Besaran yang diterima setiap pegawai menyesuaikan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Rincian Terbarunya Tahun Ini

Untuk pensiunan dan penerima pensiun, pemerintah memberikan gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan.

Besaran Maksimal Gaji ke-13

Pemerintah juga menetapkan batas maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, yaitu:

  • Ketua atau kepala: Rp31,4 juta
  • Wakil ketua atau wakil kepala: Rp29,6 juta
  • Sekretaris: Rp28,1 juta
  • Anggota: Rp28,1 juta

Sementara pegawai non-ASN setara pejabat eselon menerima gaji ke-13 sesuai tingkat jabatan.

Pemerintah juga membedakan besaran gaji ke-13 pegawai non-ASN pelaksana berdasarkan pendidikan dan masa kerja, mulai lulusan SD hingga S-3. Nilainya berkisar dari Rp4,2 juta hingga Rp9 juta lebih. (nr*)

Berita Terkait

KPK Sebut Penanganan Koruptor Sangat Mahal, Negara Tanggung Semua Kebutuhan Tahanan
Ketua Dewan Pers Ajak Pers Jaga Kualitas Informasi di Era Disrupsi Digital
Dewan Pers Gelar Fun Walk Bersama Insan Media Dan Menteri HAM Peringati World Press Freedom Day 2026
Urus Pindah KTP Antarprovinsi Jadi Lebih Mudah, Ini Panduan Lengkapnya
Kapolri Mutasi Besar-besaran, 9 Kapolda dan 108  jabatan  Strategis Dilingkung Polisi
Isu PHK PPPK Merebak, Pemerintah Tegaskan Pegawai Tetap Aman
Stop Tren Freestyle Handstand pada Anak, Siswa SD di Lombok Timur Jadi Korban
Purbaya Angkat Bicara soal Dugaan Suap Bea Cukai, Ini Sikapnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 21:30 WIB

KPK Sebut Penanganan Koruptor Sangat Mahal, Negara Tanggung Semua Kebutuhan Tahanan

Senin, 11 Mei 2026 - 19:43 WIB

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Segera Cair, Ini Jadwal dan Besarannya

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:52 WIB

Ketua Dewan Pers Ajak Pers Jaga Kualitas Informasi di Era Disrupsi Digital

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:39 WIB

Dewan Pers Gelar Fun Walk Bersama Insan Media Dan Menteri HAM Peringati World Press Freedom Day 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:16 WIB

Urus Pindah KTP Antarprovinsi Jadi Lebih Mudah, Ini Panduan Lengkapnya

Berita Terbaru