MK Tegaskan Ibu Kota Negara Indonesia Masih Jakarta, Pemindahan ke IKN Tunggu Keppres

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selama Keppres pemindahan belum diterbitkan, maka status ibu kota negara tetap berada di Jakarta. Artinya, dalam konteks permohonan a quo, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden (Keppres)

Selama Keppres pemindahan belum diterbitkan, maka status ibu kota negara tetap berada di Jakarta. Artinya, dalam konteks permohonan a quo, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden (Keppres)

Jakarta, jentik.id –Mahkamah Konstitusi menegaskan status ibu kota negara Indonesia hingga saat ini masih berada di Jakarta, karena pemerintah belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara.

“Kepastian hukum mengenai status ibu kota negara kembali ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Selasa. Sidang dipimpin langsung Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon terkait status ibu kota negara.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan sidang.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca bersama dengan Pasal 73 UU yang sama.
Pasal 73 UU DKJ menyebutkapn bahwa ketentuan dalam undang-undang tersebut baru berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.

Baca Juga :  Balai Karantina Kalbar Perketat Pengawasan Cegah Perdagangan Satwa Ilegal

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” bunyi Pasal 73 UU DKJ.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa secara hukum, keberlakuan pemindahan ibu kota negara sangat bergantung pada penetapan Keppres oleh Presiden.

“Selama Keppres pemindahan belum diterbitkan, maka status ibu kota negara tetap berada di Jakarta. Artinya, dalam konteks permohonan a quo, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies.

Pemohon sebelumnya menilai keberadaan pasal-pasal tersebut menjadikan Keppres sebagai syarat konstitutif berpindahnya status ibu kota negara. Sementara itu, UU DKJ yang telah diundangkan pada 2024 dinilai secara normatif telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara.

Baca Juga :  Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Namun hingga kini Keppres pemindahan sebagaimana diamanatkan dalam UU IKN belum diterbitkan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan disharmoni antara UU IKN dan UU DKJ, bahkan memicu kekosongan status konstitusional terkait ibu kota negara.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai putusan MK sejalan dengan kondisi pemerintahan yang berjalan saat ini.

Pramono Anung menegaskan bahwa Jakarta masih menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara selama belum ada keputusan resmi dari Presiden terkait pemindahan ke IKN.

“Selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” kata Pramono.

Ia menambahkan, pemerintah pusat hingga kini juga masih memperlakukan Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota negara karena belum adanya keputusan resmi pemindahan ke IKN.(asy*)

Berita Terkait

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan
Oknum Kades Baru Air Hangat Dikabarkan Tak Lagi Aktif Usai Terbit LHP Inspektorat, Keberadaannya Belum Diketahui
Kapolri Rotasi 190 Kapolres Se-Indonesia, Bagian dari Penguatan Organisasi dan Pembinaan Karier
Tak Peduli Warga Bukit Kerman Patungan Perbaiki Jalan Kabupaten, Hampir 10 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan.
MenPANRB Rini Bersama KPK Rancang Program ASN Berintegritas, Perkuat Nilai Antikorupsi di Kalangan Aparatur
RUU Polri Disahkan, Usia Pensiun Kapolri Berpotensi Hingga 61 Tahun Dan Polisi Aktif Bisa Dijabatan Sipil Tertentu.
39 Daerah Krisis Gaji PPPK, Mendagri Usul Dana Tambahan APBN
Mendagri Tegaskan Tidak Ada Opsi Pemberhentian PPPK, Apapun Alsan Pemda Hentikan Perekrutan Honorer Baru
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:08 WIB

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:24 WIB

Oknum Kades Baru Air Hangat Dikabarkan Tak Lagi Aktif Usai Terbit LHP Inspektorat, Keberadaannya Belum Diketahui

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:06 WIB

Kapolri Rotasi 190 Kapolres Se-Indonesia, Bagian dari Penguatan Organisasi dan Pembinaan Karier

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tak Peduli Warga Bukit Kerman Patungan Perbaiki Jalan Kabupaten, Hampir 10 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan.

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:43 WIB

MenPANRB Rini Bersama KPK Rancang Program ASN Berintegritas, Perkuat Nilai Antikorupsi di Kalangan Aparatur

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB