Kepala Dinas Pandeglang Jadi Tersangka Usai Tabrak Kerumunan Siswa

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: TKP kecelakaan mobil yang dikendarai kepala dinas Kabupaten Pandeglang menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5. (dok Istimewa)

Foto: TKP kecelakaan mobil yang dikendarai kepala dinas Kabupaten Pandeglang menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5. (dok Istimewa)

PANDEGLANG, jentik.id – Polisi menetapkan Kepala Dinas DPMPTSP Pandeglang, Ahmad Mursidi, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan kerumunan siswa SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan polisi menaikkan status Ahmad menjadi tersangka setelah menggelar perkara. Ia menegaskan polisi tidak menahan Ahmad karena kondisi kesehatannya sakit dan keluarga memberikan jaminan.

Peristiwa terjadi pada Kamis (30/4) sekitar pukul 09.30 WIB. Ahmad mengemudikan Toyota Innova bernomor polisi A-1633-BF dari arah Perempatan Cikole menuju Pertigaan Cipacung.

Baca Juga :  Gus Yaqut Kembali Masuk Rutan, KPK Tegaskan Proses Hukum Berlanjut

Saat tiba di lokasi, Ahmad kehilangan kendali dan mobilnya oleng ke kanan hingga menabrak siswa yang berada di depan SDN Sukaratu 5. Insiden ini menewaskan dua orang dan melukai beberapa lainnya.

Dua korban meninggal dunia yakni siswa bernama Muhamad Milal dan pedagang Dewi Handayani.

Baca Juga :  10 Terdakwa Korupsi Pokir PJU DPRD Kerinci Pengadilan Tipikor Jambi Vonis Penjara

Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Surya Muhammad menjelaskan kendaraan keluar jalur sebelum menghantam kerumunan. Ia juga menyebut Ahmad mengemudi dalam kondisi sakit diabetes dan menggunakan selang oksigen saat kejadian.

Keluarga korban meminta polisi menjalankan proses hukum secara transparan dan menuntut keadilan atas peristiwa yang merenggut nyawa tersebut. Polisi masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan itu. (nr*)

Berita Terkait

Di Sumut 1.677 Kayu Glondongan Diduga Hasil Pembalakan Ilegal Ditampung di Lima Perusahaan
Bupati Kepulauan Sitaro Ditahan Kejati Sulut, Dugaan Korupsi Dana Bencana Rugikan Negara Rp22,7 Miliar
Nadiem Buka Suara soal Tuntutan Fantastis Rp5,6 Triliun dan Hukuman 18 Tahun Penjara
Rp10 Triliun Dipamerkan, Jaksa Agung Tegaskan Ini Bukti Kerja Nyata Satgas PKH
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Melalui Laut, Selamatkan Kerugian Negara Capai Rp14 Triliun
Awas Modus Emas Palsu! Dua Pelaku di Jambi Raup Uang Korban Rp3 Juta
Terlibat Haji Ilegal, 4 WNI Diciduk Polisi Makkah di Lokasi Berbeda
Edarkan Hampir 20 Kg Sabu, Empat Pengedar Jaringan Riau-Jambi Terancam Hukuman Mati
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 09:14 WIB

Di Sumut 1.677 Kayu Glondongan Diduga Hasil Pembalakan Ilegal Ditampung di Lima Perusahaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:31 WIB

Kepala Dinas Pandeglang Jadi Tersangka Usai Tabrak Kerumunan Siswa

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:36 WIB

Bupati Kepulauan Sitaro Ditahan Kejati Sulut, Dugaan Korupsi Dana Bencana Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:30 WIB

Nadiem Buka Suara soal Tuntutan Fantastis Rp5,6 Triliun dan Hukuman 18 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:25 WIB

Rp10 Triliun Dipamerkan, Jaksa Agung Tegaskan Ini Bukti Kerja Nyata Satgas PKH

Berita Terbaru