Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi dengan kedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi dengan kedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Jakarta Pusat, jentik.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi dengan kedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta ribuan butir obat keras siap edar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (41) dan MY (26).

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Juanda yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras ilegal,” ujar Reynold dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan terlarang.

“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” katanya.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah toko kosmetik yang beralamat di Jalan Juanda IV Nomor 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Brimob Diterjunkan ke Lokasi Operasi

Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, 85 butir alprazolam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.

Reynold menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.

“Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan merusak generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, mengungkapkan para pelaku sengaja menyamarkan aktivitas penjualan obat keras dengan memanfaatkan toko kosmetik sebagai kedok usaha.

“Dari hasil pemeriksaan awal,
toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” ujar Wisnu.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Kerinci Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Desa Pelayang Raya

Menurutnya, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama serta jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut.

“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” katanya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110.(asy*)

Berita Terkait

Pria di Agam Tak Berkutik, Sabu dalam Kotak Rokok Jadi Bukti Penangkapan
Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan Biosolar di Padang, Tiga Tangki Raksasa Disita
500 Butir Tramadol Diamankan, Polisi Ringkus Pengedar di Kawasan Tanah Abang
Tiga Pengedar Sabu Tumbang dalam Semalam, Polres Bengkalis Sita Belasan Paket Narkoba.
Tim Gunjo Reskrim Polres Bungo Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal Seberat 2,4 Kilogram Ke Sumut.
Geger di Jambi, Pria Diduga Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas dengan Mesin Air
Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Jaringan Penyelundupan BBL Internasional Senilai Rp10 Miliar
Nenek Penumpang Travel Bungo-Merangin Kehilangan Emas dan Uang Rp35,5 Juta
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:28 WIB

Pria di Agam Tak Berkutik, Sabu dalam Kotak Rokok Jadi Bukti Penangkapan

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:22 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan Biosolar di Padang, Tiga Tangki Raksasa Disita

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:56 WIB

500 Butir Tramadol Diamankan, Polisi Ringkus Pengedar di Kawasan Tanah Abang

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:52 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:07 WIB

Tiga Pengedar Sabu Tumbang dalam Semalam, Polres Bengkalis Sita Belasan Paket Narkoba.

Berita Terbaru