Sungai Penuh,jentik.id – Terdakwa kasus dugaan perusakan bollard, Fahruddin, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh agar membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permohonan tersebut disampaikan Fahruddin dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang digelar Rabu (3/6). Dalam pledoinya, anggota DPRD Kota Sungai Penuh itu meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Fahruddin menegaskan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. Ia juga meminta agar dibebaskan dari seluruh dakwaan serta tuntutan yang diajukan terhadap dirinya.
Selain itu, Fahruddin mempersoalkan nilai kerugian sebesar Rp10,5 juta yang dicantumkan dalam dakwaan. Menurutnya, nilai kerugian tersebut tidak sah dan tidak memiliki dasar yang kuat karena kondisi fisik bollard yang dipermasalahkan masih utuh dan dapat digunakan kembali.
Dalam pembelaannya, Fahruddin juga memohon pemulihan nama baik, harkat, dan martabatnya sebagai anggota DPRD yang dipilih oleh masyarakat. Ia menilai tindakan yang dilakukannya merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat.
Usai mendengarkan pembacaan pledoi, Jaksa Penuntut Umum Yoga Muhammad Afdhal menyatakan akan memberikan tanggapan melalui replik. JPU meminta waktu satu hari kepada Majelis Hakim untuk menyusun replik atas seluruh pembelaan yang disampaikan terdakwa.
Permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim, sehingga sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik dari pihak penuntut umum.
Perkara yang menjerat Fahruddin menjadi perhatian publik di Kota Sungai Penuh karena berkaitan dengan pembongkaran bollard yang dipasang di kawasan jalan protokol dan berujung pada proses pidana terhadap seorang anggota DPRD.
Sebelumnya, JPU menuntut Fahruddin dengan pidana penjara selama enam bulan. Sementara itu, putusan akhir perkara masih menunggu tahapan replik, duplik, musyawarah majelis hakim, hingga pembacaan putusan.
Kasus yang melibatkan anggota sekaligus Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh tersebut terus menjadi sorotan masyarakat mengingat posisinya sebagai pejabat publik yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.(asy*).









