Terdakwa Fahruddin Mohon Dibebaskan, Klaim Jalankan Fungsi Pengawasan sebagai Anggota DPRD

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fahruddin juga memohon pemulihan nama baik, harkat, dan martabatnya sebagai anggota DPRD yang dipilih oleh masyarakat. Ia menilai tindakan yang dilakukannya merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat.bila fungsi pengawasan dibawakan kerana hukum luar biasa.

Fahruddin juga memohon pemulihan nama baik, harkat, dan martabatnya sebagai anggota DPRD yang dipilih oleh masyarakat. Ia menilai tindakan yang dilakukannya merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat.bila fungsi pengawasan dibawakan kerana hukum luar biasa.

Sungai Penuh,jentik.id – Terdakwa kasus dugaan perusakan bollard, Fahruddin, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh agar membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permohonan tersebut disampaikan Fahruddin dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang digelar Rabu (3/6). Dalam pledoinya, anggota DPRD Kota Sungai Penuh itu meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Fahruddin menegaskan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. Ia juga meminta agar dibebaskan dari seluruh dakwaan serta tuntutan yang diajukan terhadap dirinya.

Selain itu, Fahruddin mempersoalkan nilai kerugian sebesar Rp10,5 juta yang dicantumkan dalam dakwaan. Menurutnya, nilai kerugian tersebut tidak sah dan tidak memiliki dasar yang kuat karena kondisi fisik bollard yang dipermasalahkan masih utuh dan dapat digunakan kembali.

Baca Juga :  Terkuak di Sidang Tipikor, Rp1 Miliar Disebut Mengalir ke Varial Adhi Putra

Dalam pembelaannya, Fahruddin juga memohon pemulihan nama baik, harkat, dan martabatnya sebagai anggota DPRD yang dipilih oleh masyarakat. Ia menilai tindakan yang dilakukannya merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat.

Usai mendengarkan pembacaan pledoi, Jaksa Penuntut Umum Yoga Muhammad Afdhal menyatakan akan memberikan tanggapan melalui replik. JPU meminta waktu satu hari kepada Majelis Hakim untuk menyusun replik atas seluruh pembelaan yang disampaikan terdakwa.

Permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim, sehingga sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik dari pihak penuntut umum.

Baca Juga :  Wako Alfin Akui Belum Semua Pandangan Fraksi DPRD Dapat Dijawab

Perkara yang menjerat Fahruddin menjadi perhatian publik di Kota Sungai Penuh karena berkaitan dengan pembongkaran bollard yang dipasang di kawasan jalan protokol dan berujung pada proses pidana terhadap seorang anggota DPRD.

Sebelumnya, JPU menuntut Fahruddin dengan pidana penjara selama enam bulan. Sementara itu, putusan akhir perkara masih menunggu tahapan replik, duplik, musyawarah majelis hakim, hingga pembacaan putusan.

Kasus yang melibatkan anggota sekaligus Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh tersebut terus menjadi sorotan masyarakat mengingat posisinya sebagai pejabat publik yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.(asy*).

Berita Terkait

Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar
Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi
Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT
Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK Sita Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih
Kasus PJU Kerinci Terkuak, Kejari Pulihkan Rp2,74 Miliar Kerugian Negara
Kejari Sungai Penuh Setorkan Rp2,7 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PJU Kerinci ke Kas Negara
Polisi Usut Dugaan Asusila di Ponpes Tebo, Tujuh Santriwati Jadi Korban
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:54 WIB

Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:45 WIB

Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:04 WIB

Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:17 WIB

Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK Sita Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:08 WIB

Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih

Berita Terbaru