Terdakwa Fahruddin Mohon Dibebaskan, Klaim Jalankan Fungsi Pengawasan sebagai Anggota DPRD

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fahruddin juga memohon pemulihan nama baik, harkat, dan martabatnya sebagai anggota DPRD yang dipilih oleh masyarakat. Ia menilai tindakan yang dilakukannya merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat.bila fungsi pengawasan dibawakan kerana hukum luar biasa.

Fahruddin juga memohon pemulihan nama baik, harkat, dan martabatnya sebagai anggota DPRD yang dipilih oleh masyarakat. Ia menilai tindakan yang dilakukannya merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat.bila fungsi pengawasan dibawakan kerana hukum luar biasa.

Sungai Penuh,jentik.id – Terdakwa kasus dugaan perusakan bollard, Fahruddin, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh agar membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permohonan tersebut disampaikan Fahruddin dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang digelar Rabu (3/6). Dalam pledoinya, anggota DPRD Kota Sungai Penuh itu meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Fahruddin menegaskan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. Ia juga meminta agar dibebaskan dari seluruh dakwaan serta tuntutan yang diajukan terhadap dirinya.

Selain itu, Fahruddin mempersoalkan nilai kerugian sebesar Rp10,5 juta yang dicantumkan dalam dakwaan. Menurutnya, nilai kerugian tersebut tidak sah dan tidak memiliki dasar yang kuat karena kondisi fisik bollard yang dipermasalahkan masih utuh dan dapat digunakan kembali.

Baca Juga :  Fakta Persidangan  Pemasangan Bollard di Jalan Nasional Tanpa Regulasi Hanya Usulan Nota Dinas

Dalam pembelaannya, Fahruddin juga memohon pemulihan nama baik, harkat, dan martabatnya sebagai anggota DPRD yang dipilih oleh masyarakat. Ia menilai tindakan yang dilakukannya merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat.

Usai mendengarkan pembacaan pledoi, Jaksa Penuntut Umum Yoga Muhammad Afdhal menyatakan akan memberikan tanggapan melalui replik. JPU meminta waktu satu hari kepada Majelis Hakim untuk menyusun replik atas seluruh pembelaan yang disampaikan terdakwa.

Permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim, sehingga sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik dari pihak penuntut umum.

Baca Juga :  Tan Kian Jadi Salah Satu Saksi dalam Kasus PT ASABRI yang Menyeret Nama Febrie Adriansyah

Perkara yang menjerat Fahruddin menjadi perhatian publik di Kota Sungai Penuh karena berkaitan dengan pembongkaran bollard yang dipasang di kawasan jalan protokol dan berujung pada proses pidana terhadap seorang anggota DPRD.

Sebelumnya, JPU menuntut Fahruddin dengan pidana penjara selama enam bulan. Sementara itu, putusan akhir perkara masih menunggu tahapan replik, duplik, musyawarah majelis hakim, hingga pembacaan putusan.

Kasus yang melibatkan anggota sekaligus Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh tersebut terus menjadi sorotan masyarakat mengingat posisinya sebagai pejabat publik yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.(asy*).

Berita Terkait

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Berita Terbaru