JAMBI, jentik.id – Polda Jambi terus memburu tiga buronan yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika milik M Alung Ramadhan alias Alung. Polisi sebelumnya menangkap Alung dalam kasus peredaran 58 kilogram sabu.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan Ditresnarkoba Polda Jambi memasukkan ketiga orang tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025.
“Benar, Ditresnarkoba mengeluarkan DPO terhadap orang-orang yang diduga terkait dengan Alung,” kata Erlan, Rabu (10/6/2026).
Tiga buronan itu berinisial D.A alias D, R.M.D.P alias TE, dan R.O.A alias O. Penyidik menduga ketiganya memiliki peran dalam perkara narkotika yang menjerat Alung.
Saat ini, tim Ditresnarkoba masih melacak keberadaan ketiga buronan tersebut. Polisi juga terus mengumpulkan informasi untuk mempercepat penangkapan.
“Kami terus melakukan pencarian terhadap para buronan itu,” ujar Erlan.
Di sisi lain, proses hukum terhadap Alung terus berjalan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi sudah menyatakan berkas perkaranya lengkap atau P21.
Pada Rabu (10/6/2026), penyidik Ditresnarkoba menyerahkan Alung beserta barang bukti ke kejaksaan dalam pelimpahan tahap II. Setelah itu, jaksa akan menyiapkan proses penuntutan di pengadilan.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk membongkar jaringan narkotika tersebut hingga tuntas. Polisi juga berupaya menangkap seluruh anggota jaringan yang masih berstatus buronan. (nr*)









