Sungai penuh, jentik.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polsek Kayu Aro. Petugas menembak kaki kanan pelaku setelah pria tersebut melawan dan membahayakan personel saat proses penangkapan.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim membenarkan penangkapan itu. Polisi mengungkap kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2/VI/2026/SPKT/POLSEK KAYU ARO/POLRES KERINCI tertanggal 18 Juni 2026.
Pelaku berinisial SR (47). Ia bekerja sebagai petani dan tinggal di Desa Dusun Dilir, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh. Polisi juga menyebut SR merupakan residivis kasus curanmor.
Motor Hilang Saat Korban Pulang dari Ladang
Pencurian terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun Air Tenang, Desa Pelompek, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci.
Korban baru pulang dari ladang. Saat membuka pintu rumah, korban mendapati sepeda motor Honda Blade tahun 2009 warna putih silver miliknya sudah hilang. Korban juga tidak menemukan kunci kontak yang biasa tergantung di dalam rumah.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kayu Aro.
Polisi Identifikasi Pelaku Lewat CCTV
Tim Opsnal Satreskrim langsung mendatangi lokasi kejadian. Petugas melakukan olah TKP dan mengumpulkan rekaman CCTV dari sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan mengarahkan polisi kepada SR. Tim kemudian memburu pelaku hingga ke rumahnya di Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.
Sekitar pukul 18.30 WIB pada hari yang sama, polisi menangkap SR. Petugas juga menyita sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan yang membahayakan petugas saat akan diamankan. Karena itu, personel mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
Polisi Amankan Barang Bukti
Setelah melumpuhkan pelaku, petugas segera membawa SR ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis. Setelah itu, polisi menggiringnya ke Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Blade tahun 2009 warna putih silver bernomor polisi BH 4610 DG. Petugas juga mengamankan rekaman CCTV yang memperkuat proses penyidikan.
Saat ini penyidik melengkapi berkas perkara, memeriksa para saksi, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik juga menyiapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Polisi menjerat SR dengan pasal pencurian kendaraan bermotor sesuai ketentuan KUHP. (nr*)









