Sungai Penuh, jentik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran, Penyelamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sungai Penuh.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan anggaran tahun 2023–2024 tersebut hingga kini terus menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah kalangan mempertanyakan perkembangan penyidikan setelah tim penyidik Kejari Sungai Penuh melakukan penggeledahan di Kantor Damkar Kota Sungai Penuh sekitar bulan Maret 2026 kalu.
Salah seorang warga, Fahmi, mengatakan publik menaruh harapan agar penyidikan kejari Sungai Penuh dapat segera dituntaskan, jangan sampai bias kemana mana.” Kara Fahmi.m
“Kami mengapresiasi kerja keras penyidik Kejari Sungai Penuh dalam mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Damkar. Namun masyarakat juga berharap perkembangan kasus ini segera disampaikan secara terbuka,” ujarnya.
Menurutnya, sejak penggeledahan dilakukan, penyidik telah mengamankan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan, termasuk pengelola rumah makan dan pihak bengkel yang diduga memiliki keterkaitan dengan dokumen yang disita penyidik.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, saat dikonfirmasi awak media di sela kegiatan khitanan massal di RSUD Bhakri Sungai Penuh, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
“Saat ini kami masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit penghitungan kerugian negara dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi. Audit tersebut diperlukan untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara,” kata Robi Harianto.
Usai memberikan keterangan singkat, Kajari bersama rombongan melanjutkan agenda menghadiri kegiatan khitanan massal.
“Namun Kejari Sungai Penuh memastikan akan menggelar perkara setelah hasil audit diterima. Gelar perkara tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum serta penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.(asy*).









