Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons usulan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang meminta lembaga antirasuah mengambil alih penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons usulan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang meminta lembaga antirasuah mengambil alih penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

JAKARTA, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi usulan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang meminta lembaga antirasuah mengambil alih penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK masih memantau perkembangan perkara setelah Polri menyerahkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).

Menurut Budi, penyidik baru memulai proses hukum sehingga KPK belum mengambil langkah lanjutan.

“Kami masih mengikuti perkembangan perkara karena Polri baru menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu lalu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Baca Juga :  KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Bupati Langkat Syah Afandin Terkait Dugaan Suap Proyek

Budi menilai pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung menunjukkan komitmen kedua lembaga untuk menangani perkara secara terbuka. Karena itu, KPK mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya proses hukum.

Ia juga meminta publik memberi kesempatan kepada penyidik untuk bekerja. Menurutnya, pengadilan nantinya akan menguji setiap tahapan penyidikan, termasuk mekanisme penanganan perkara.

Budi menegaskan masyarakat dan media dapat terus memantau perkembangan kasus tersebut. Ia meyakini keterbukaan kedua institusi akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum.

Mahfud Dorong KPK Ambil Alih Perkara

Sebelumnya, Mahfud MD meminta KPK menggunakan kewenangannya untuk menangani perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.

Melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud menilai KUHAP tidak mengatur mekanisme pelimpahan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK

Menurut Mahfud, penyidik juga belum memeriksa Febrie sebagai tersangka sebelum menyerahkan perkara tersebut.

Ia menjelaskan KUHAP mengharuskan penyidik menyelesaikan penyidikan, memeriksa tersangka, dan mengumpulkan alat bukti sebelum melimpahkan perkara. Karena itu, Mahfud meminta semua pihak mencermati mekanisme yang digunakan dalam kasus tersebut.

Mahfud juga mengutip Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Aturan itu memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penanganan perkara tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga kini, KPK belum memutuskan untuk mengambil alih perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu masih memilih mengikuti perkembangan penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung. (nr*)

Berita Terkait

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap
Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV
Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus
Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat
Profil Don Ritto, Pengacara Alumni Unja yang Jadi Tersangka Bersama Febrie Adriansyah
Tan Kian Jadi Salah Satu Saksi dalam Kasus PT ASABRI yang Menyeret Nama Febrie Adriansyah
Polri Percepat Penanganan Kasus Febrie dan Don Ritto, Barang Bukti Segera Diserahkan ke Kejagung
Tim Gabungan Tunda Razia PETI di Merangin Setelah Warga Menghadang Petugas
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:05 WIB

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:46 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:44 WIB

Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV

Senin, 13 Juli 2026 - 20:15 WIB

Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus

Senin, 13 Juli 2026 - 19:36 WIB

Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB