JAKARTA, jentik.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan sejumlah nama untuk mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri. Salah satu nama yang diajukan ialah Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Kuntadi.
Jaksa Agung telah menyerahkan nama Kuntadi kepada Presiden untuk dipertimbangkan sebagai calon Jampidsus.
Latar Belakang Pendidikan
Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.
Di kampus tersebut, Kuntadi meraih gelar Sarjana Hukum, Magister Hukum, hingga Doktor Ilmu Hukum. Ia menyelesaikan program doktor melalui disertasi yang membahas politik hukum eksekusi putusan tindak pidana korupsi dalam pemulihan kerugian keuangan negara.
Perjalanan Karier di Kejaksaan
Kuntadi memulai karier di Kejaksaan pada 1996 sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pada 1999, Kejaksaan melantik Kuntadi sebagai jaksa fungsional dan menugaskannya di Cabang Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana, Lampung.
Kariernya terus berkembang. Ia pernah menjabat Koordinator di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2012–2013, kemudian menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada 2013–2014.
Selanjutnya, Kuntadi menjabat Kasubdit V.B Direktorat V Jaksa Agung Muda Intelijen hingga 2017. Setelah itu, ia memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2017–2019 sebelum menduduki posisi Asisten Umum Jaksa Agung pada 2019–2022.
Tangani Sejumlah Kasus Besar
Pada 2022, Kejaksaan menunjuk Kuntadi sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus. Dalam jabatan tersebut, ia memimpin penyidikan sejumlah perkara korupsi besar.
Beberapa kasus yang pernah ia tangani antara lain dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo, perkara dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret Harvey Moeis, serta kasus dugaan korupsi emas 109 ton.
Pada Agustus 2024, Kejaksaan mengangkat Kuntadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Awal 2025, ia mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kemudian, pada November 2025, Kejaksaan kembali mempercayakan Kuntadi memimpin Badan Pemulihan Aset (BPA). Dalam posisi itu, ia memimpin pelacakan dan penyitaan aset senilai Rp51,6 miliar milik buronan kasus Bapindo, Eddy Tansil.
Selain berkarier di Korps Adhyaksa, Kuntadi juga aktif di dunia akademik. Ia terus menjalin hubungan dengan almamaternya dan kini menjabat sebagai Ketua Umum Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (KAFH Unsoed) periode 2025–2030. (nr*)









