BUNGO, jentik.id – Aksi pembakaran mobil yang menghebohkan warga Perumahan Sidipaman, Lorong Sakato, akhirnya terungkap. Polisi menangkap pria berinisial BF (37), warga Tegal Rejo, yang diduga sebagai pelaku utama.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB saat warga masih tertidur. Api langsung melahap mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi B 2564 TOL yang terparkir di rumah kerabat korban.
Pemilik kendaraan mengetahui kejadian itu setelah menerima telepon dari keluarganya. Saat tiba di lokasi, warga sudah memadamkan api, tetapi mobil hangus dan tidak bisa digunakan.
Polisi kemudian mengolah TKP dan menemukan botol bekas berisi bahan bakar jenis pertalite. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku sengaja membakar mobil.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp131 juta.
Tim GUNJO dari Satreskrim Polres Bungo langsung bergerak setelah menerima laporan. Petugas mengumpulkan informasi, melacak keberadaan pelaku, lalu menangkap BF pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa celana panjang hitam dan jaket biru yang berkaitan dengan kejadian.
Saat ini, penyidik menahan BF di Mapolres Bungo dan memeriksanya secara intensif. Penyidik juga menjerat pelaku dengan Pasal 521 KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (nr*)









