12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel, Jumat (21/8/2026). Foto: Polda Sumsel

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel, Jumat (21/8/2026). Foto: Polda Sumsel

SUMSEL, jentik.id – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama jajaran Polres terus menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Sabtu (22/8/2026), polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan penyidik menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Penyidik menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mengalami perubahan melalui aturan terkait Cipta Kerja dan penyesuaian pidana.

Baca Juga :  Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Nandang mengatakan penerapan aturan tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah pembakaran lahan kembali terjadi.

Polisi menetapkan 12 tersangka setelah menyelidiki 10 laporan polisi di tujuh wilayah hukum Polda Sumsel.

Rinciannya, polisi menangkap dua tersangka di Musi Rawas, dua di Ogan Komering Ilir, dua di PALI, satu di Muara Enim, satu di OKU Selatan, satu di Lahat, dan tiga di OKU Timur.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, Sejumlah Kantor Pemerintah Langsung Disegel

Dari sejumlah kasus tersebut, kebakaran menghanguskan lahan dengan luas total sekitar 18,1 hektare.

“Penegakan hukum tegas untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah masyarakat menjadikan pembakaran sebagai cara praktis membuka lahan,” ujar Nandang.

Polda Sumsel mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Polisi juga meminta warga segera melapor jika menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi meluas.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan kasus Karhutla dan mencegah kebakaran meluas di wilayah Sumatera Selatan. (nr*)

Berita Terkait

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024
Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD
Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan
Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?
Legalitas Hibah Tanah Aset Pemkot Sungai Penuh untuk Kantor Imigrasi Dipertanyakan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek dan Manipulasi Audit BPK
Dugaan Korupsi Lahan Ujung Jabung Rp11,9 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BPN
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:51 WIB

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?

Berita Terbaru