12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel, Jumat (21/8/2026). Foto: Polda Sumsel

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel, Jumat (21/8/2026). Foto: Polda Sumsel

SUMSEL, jentik.id – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama jajaran Polres terus menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Sabtu (22/8/2026), polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan penyidik menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Penyidik menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mengalami perubahan melalui aturan terkait Cipta Kerja dan penyesuaian pidana.

Baca Juga :  Tragis! Sopir Truk Tewas Setelah Menegur Penyerobot Antrean di SPBU

Nandang mengatakan penerapan aturan tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah pembakaran lahan kembali terjadi.

Polisi menetapkan 12 tersangka setelah menyelidiki 10 laporan polisi di tujuh wilayah hukum Polda Sumsel.

Rinciannya, polisi menangkap dua tersangka di Musi Rawas, dua di Ogan Komering Ilir, dua di PALI, satu di Muara Enim, satu di OKU Selatan, satu di Lahat, dan tiga di OKU Timur.

Baca Juga :  Bupati Kuansing Buka Suara soal Amplop ke Raja Juli Antoni: "Bukan Saya yang Kasih"

Dari sejumlah kasus tersebut, kebakaran menghanguskan lahan dengan luas total sekitar 18,1 hektare.

“Penegakan hukum tegas untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah masyarakat menjadikan pembakaran sebagai cara praktis membuka lahan,” ujar Nandang.

Polda Sumsel mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Polisi juga meminta warga segera melapor jika menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi meluas.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan kasus Karhutla dan mencegah kebakaran meluas di wilayah Sumatera Selatan. (nr*)

Berita Terkait

Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar
Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK
4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar
Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Eks Waka BGN Pusung Mengaku Difitnah Sebelum Ditangkap, Sempat WhatsApp Menhan Sjafrie
Terjaring OTT KPK, Ini Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed dan Kiprahnya
Terjaring Razia di Kantor, Kepala Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:28 WIB

Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:38 WIB

4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:21 WIB

12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

Berita Terbaru