Sungai penuh,Jentik.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan dana operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022–2024.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto, S.H., M.H., pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.15 WIB. Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial LS, mantan Kepala Dinas Damkar sekaligus Pengguna Anggaran (PA), dan Y, yang menjabat sebagai bendahara.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Robi Harianto didampingi Kasi intelijen Robi Ronal, S.H., Kasi Pidsus Muehargo Alsonta, S.H., M.H., serta Kasi Pidum Moery, S.H., menyampaikan bahwa kedua tersangka langsung dilakukan penahanan.
“Terhitung hari ini, Rabu (26/8/2026), kami menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh,” jelas Robi.
Robi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup serta hasil audit terkait kerugian keuangan negara.
Ia juga menanggapi anggapan publik yang menilai proses penyidikan perkara tersebut berjalan lamban sejak dilakukan penggeledahan.
“Bukan kami lambat. Dalam proses hukum, apalagi menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, penyidik Pidsus tidak bisa berandai-andai. Harus ada minimal dua alat bukti yang kuat,” tegasnya.
Menurut Robi, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain itu, penyidik harus memastikan adanya kerugian keuangan negara yang dibuktikan melalui hasil audit.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik juga harus memiliki bukti kerugian negara. Dalam hal ini, hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi menjadi dasar untuk menetapkan adanya kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejari Sungai Penuh menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Damkar Kota Sungai Penuh.
Dugaan penyimpangan tersebut antara lain berkaitan dengan alokasi danavl operasional dan tidak Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, anggaran perawatan kendaraan, penggunaan BBM, serta dugaan aliran dana.
“Setelah memperoleh hasil audit Inspektorat, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Robi.
Kejari Sungai Penuh menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan penyimpangan anggaran serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kedua tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh selama 20 hari kedepan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.(asy*)









