Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magetan, jentik.id —Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024. Nilai realisasi anggaran tersebut mencapai Rp242,8 miliar.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Imam, menyebut para tersangka terdiri dari Ketua DPRD Magetan berinisial S, dua anggota DPRD aktif berinisial JM dan JMT, satu mantan anggota DPRD berinisial JML, serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST.

“Para tersangka melakukan manipulasi pada seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan. Mereka juga menyusun laporan keuangan hanya untuk menutupi pelanggaran hukum,” ujar Sabrul Imam.

Baca Juga :  Bupati Kepulauan Sitaro Ditahan Kejati Sulut, Dugaan Korupsi Dana Bencana Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

Ia menjelaskan, total alokasi dana pokir pada periode tersebut mencapai Rp335,8 miliar. Pemerintah menyalurkan anggaran itu melalui sekitar 13 organisasi perangkat daerah (OPD) kepada 45 anggota DPRD Magetan.

Namun, penyidik menemukan berbagai penyimpangan dalam proses penyaluran, sejak tahap perencanaan hingga pencairan. Dugaan kuat mengarah pada praktik manipulasi yang melibatkan sejumlah pihak.

Kejari Magetan juga menemukan bahwa kelompok masyarakat (pokmas) hanya dijadikan formalitas administratif. Oknum DPRD mengatur laporan pertanggungjawaban melalui jaringan pihak ketiga yang memiliki afiliasi politik.

Selain itu, pihak terkait hanya menjadikan aspirasi masyarakat sebagai formalitas untuk melancarkan pencairan anggaran. Pihak ketiga justru mengerjakan kegiatan yang seharusnya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat.

Baca Juga :  Sengketa PAW DPRD NasDem, Andrew Sihite Gugat KPU Kota Jambi ke PN

Akibatnya, banyak proyek tidak selesai dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Kejari Magetan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 10 April 2026. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti.

Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung menahan Ketua DPRD Magetan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan. Sementara itu, penyidik terus mengembangkan kasus terhadap tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (asy*)

Berita Terkait

Kejati Sumbar Tahan Mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp1,29 Miliar
Pengacara Sebut Roy Suryo dan dr Tifa Diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Polisi Belum Beri Keterangan Resmi
Polda NTB Limpahkan Mantan Kapolres Bima Kota ke Jaksa dalam Kasus Kepemilikan Narkoba
Jampidsus Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Meski Buron Sejak 1996, Negara Berhasil Sita Aset Eddy Tansil Senilai Rp82,6 Miliar
Pelarian Berakhir! Dua DPO Narkoba Diciduk Polisi Saat Bersembunyi di Kebun Sawit
Bawa 9 Batang Besi Curian, Dua Pria di Jaluko Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi
Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Padang–Jambi, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:57 WIB

Kejati Sumbar Tahan Mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp1,29 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:21 WIB

Pengacara Sebut Roy Suryo dan dr Tifa Diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Polisi Belum Beri Keterangan Resmi

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:16 WIB

Polda NTB Limpahkan Mantan Kapolres Bima Kota ke Jaksa dalam Kasus Kepemilikan Narkoba

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:19 WIB

Jampidsus Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:45 WIB

Meski Buron Sejak 1996, Negara Berhasil Sita Aset Eddy Tansil Senilai Rp82,6 Miliar

Berita Terbaru