Makkah, jentik.id-Polisi Makkah menangkap empat warga negara Indonesia (WNI) yang melanggar aturan haji di Arab Saudi. Petugas mengamankan para WNI itu dalam operasi terpisah di wilayah Makkah.
Keamanan Publik Arab Saudi mengumumkan penangkapan dua WNI pada 8 Mei 2026. Kedua residen itu diduga menjalankan penipuan dengan menawarkan layanan haji ilegal melalui media sosial.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, kartu haji palsu, stempel, dokumen, dan perlengkapan lain yang para pelaku gunakan untuk menjalankan aksinya.
“Keduanya sudah kami tahan dan kasusnya kami limpahkan ke Kejaksaan Umum,” tulis Keamanan Publik Arab Saudi.
Dua hari kemudian, tepatnya 10 Mei 2026, Keamanan Publik kembali menangkap dua WNI lainnya.
Dalam operasi itu, petugas menemukan gelang haji palsu beserta perlengkapan yang berkaitan dengan aktivitas haji ilegal.
Polisi langsung menahan kedua pelaku lalu melanjutkan proses hukum ke Kejaksaan Umum Arab Saudi.
Keamanan Publik Arab Saudi juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dan instruksi pelaksanaan ibadah haji.
Kasus tersebut menambah daftar penangkapan WNI yang melanggar aturan haji di Makkah. Selain WNI, aparat Arab Saudi juga menangkap warga dari Mesir, Pakistan, dan Afghanistan.
Para pelaku menawarkan jasa haji ilegal atau masuk ke Kota Makkah tanpa izin resmi.
Arab Saudi menyiapkan hukuman berat bagi pelanggar aturan haji, mulai dari denda ratusan juta rupiah, hukuman penjara, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Pemerintah Arab Saudi kini semakin ketat mengawasi keberadaan jemaah haji ilegal. Mereka terus mengampanyekan slogan “tidak ada haji tanpa izin resmi”.
Langkah itu muncul setelah peristiwa haji 2024 yang menewaskan banyak jemaah akibat cuaca panas ekstrem. Sebagian korban merupakan jemaah ilegal yang tidak memiliki fasilitas memadai seperti tenda dan transportasi resmi. (nr*)









