Jakarta, jentik.id-Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, mengaku bingung setelah jaksa menuntut dirinya membayar uang pengganti Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Jaksa juga menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Nadiem menilai tuntutan itu jauh melampaui total kekayaannya saat masih menjabat menteri.
“Tidak cukup saya dipenjara, mereka juga meminta uang pengganti lebih dari Rp5 triliun. Padahal total kekayaan saya saat akhir menjabat tidak sampai Rp500 miliar,” kata Nadiem usai sidang.
Jaksa menyebut Nadiem menerima keuntungan Rp809 miliar dari kasus tersebut. Selain itu, jaksa memasukkan Rp4 triliun sebagai harta yang mereka nilai tidak sesuai dengan penghasilan sah.
Namun, Nadiem membantah tuduhan itu. Ia mengatakan jaksa memakai angka tertinggi nilai saham Gojek saat IPO meski nilainya hanya muncul sesaat.
Menurut Nadiem, angka tersebut tidak menggambarkan kekayaan nyata miliknya. Ia juga menegaskan seluruh saham Gojek miliknya berasal dari tahun 2015 dan ia beli secara sah.
“Mereka tahu saya tidak punya uang itu. Semua bukti kepemilikan saham sudah ada, tetapi mereka tetap memakai angka itu untuk menuntut saya,” ujarnya.
Dalam sidang itu, Nadiem juga menegaskan dirinya tidak menyesal bergabung ke pemerintahan walau kini menghadapi tuntutan berat.
Ia mengaku sudah memahami risiko besar sejak menerima jabatan menteri. Namun, ia tetap memilih mengabdi demi pendidikan dan masa depan generasi muda Indonesia.
“Kalau hanya mencari uang, saya bisa melakukannya seumur hidup. Tapi kesempatan membantu masa depan bangsa tidak datang dua kali,” kata Nadiem.
Meski demikian, Nadiem mengaku kecewa dan sakit hati atas tuntutan tersebut. Ia menilai rasa kecewa itu muncul karena kecintaannya kepada negara.
“Saya kecewa dan patah hati. Tapi itu tidak mengurangi rasa cinta saya kepada negara ini,” tutupnya. (nr*)









