Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Sungai Penuh Robi Harianto, didapingi bersama Pejabat dilingkunngan Kejari dan barang bukti Uang Sitaan dari 10 orang Para terdakwa Rp 2,7 Miliar masih kekurangan pembayaran yang belum distor senilai Rp181.232.660 yang wajib diselesaikan sesuai amar putusan pengadilan.
“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kami akan melakukan penelusuran dan penyitaan aset untuk menutupi kekurangan uang pengganti yang masih menjadi tanggung jawab terpidana.

Kejari Sungai Penuh Robi Harianto, didapingi bersama Pejabat dilingkunngan Kejari dan barang bukti Uang Sitaan dari 10 orang Para terdakwa Rp 2,7 Miliar masih kekurangan pembayaran yang belum distor senilai Rp181.232.660 yang wajib diselesaikan sesuai amar putusan pengadilan. “Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kami akan melakukan penelusuran dan penyitaan aset untuk menutupi kekurangan uang pengganti yang masih menjadi tanggung jawab terpidana.

Sungai Penuh,jentik,Id-Seluruh proses hukum terkait Kasus Korupsi Pokir Penerangan Jalan Umum (PJU) Pada Dishub Kerinci yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 2,7 Miliar dari total Anggaran 5 5 miliar berhasil dikembalikan, masih kurang sekitar Rp 181 juta lebih.

“Sebagai mana disebutkan Kejari Sungai Penuh Robi Harianto.Selasa (9/6/2026) ketika Jumpa Pers yang digelar di Lantai II Aula Kantor Kejari Sungai Penuh, bahwa seluruh proses hukum terhadap para terdakwa telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, pihak kejaksaan kini fokus pada upaya pemulihan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan tipikor Jambi.

“Pada konferensi pers tersebut Robi Harianto, juga menyampaikan bahwa dana hasil pembayaran uang pengganti telah resmi masuk ke kas negara.

“Total uang yang telah disetorkan ke negara sebesar Rp2.700.438.900 sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi proyek PJU Dishub Kerinci Tahun Anggaran 2023,” ujar Robi Harianto.

Baca Juga :  Robby Kurniawan Diperiksa Usut Dugaan Suap Proyek DJKA Dan KPK Tahan 21 Tersangka

Selain itu, ia menegaskan bahwa langkah pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dari penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan tidak hanya mengejar pidana badan, tetapi juga memastikan aset negara dapat dipulihkan secara maksimal.

Meski sebagian besar kewajiban telah dipenuhi, Kejari Sungai Penuh mengungkapkan masih terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti dari salah satu terpidana, yakni Amirruman.

Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp281 juta.

Namun, selama proses hukum berlangsung, yang bersangkutan baru menitipkan uang sebesar Rp187.551.414 kepada kejaksaan.

Akibatnya, masih terdapat kekurangan pembayaran senilai Rp181.232.660 yang wajib diselesaikan sesuai amar putusan pengadilan.

Baca Juga :  Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir

“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kami akan melakukan penelusuran dan penyitaan aset untuk menutupi kekurangan uang pengganti yang masih menjadi tanggung jawab terpidana,” tegas Robi Harianto.

Lebih lanjut, kejari menyatakan bahwa apabila aset yang ditemukan tidak mencukupi, maka terpidana akan menjalani pidana tambahan atau pidana pengganti sebagaimana telah diputuskan pengadilan.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memastikan akan terus mengawal pelaksanaan putusan hingga seluruh kewajiban para terpidana dalam kasus Korupsi PJU Kerinci terpenuhi. Dengan demikian, pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara optimal serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan setiap kerugian negara dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(asy*)

Berita Terkait

Kasus PJU Kerinci Terkuak, Kejari Pulihkan Rp2,74 Miliar Kerugian Negara
Kejari Sungai Penuh Setorkan Rp2,7 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PJU Kerinci ke Kas Negara
Polisi Usut Dugaan Asusila di Ponpes Tebo, Tujuh Santriwati Jadi Korban
Anggota DPRD Sungai Penuh Fahruddin Kecewa  Divonis Denda Rp30 Juta.Wajib Bayar Paling Lambat 30 hari.
KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, Sejumlah Kantor Pemerintah Langsung Disegel
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Mahasiswa di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi
Kejari Tabalong Tangkap Pegawai Dinas ESDM Kalsel Tersangkut Pemerasan IUP Rp1,2 miliar
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejagung Dugaan Mark Up Harga Sebanyak 12.802 Unit Motor Listrik.
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kasus PJU Kerinci Terkuak, Kejari Pulihkan Rp2,74 Miliar Kerugian Negara

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:01 WIB

Kejari Sungai Penuh Setorkan Rp2,7 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PJU Kerinci ke Kas Negara

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:37 WIB

Polisi Usut Dugaan Asusila di Ponpes Tebo, Tujuh Santriwati Jadi Korban

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:15 WIB

Anggota DPRD Sungai Penuh Fahruddin Kecewa  Divonis Denda Rp30 Juta.Wajib Bayar Paling Lambat 30 hari.

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, Sejumlah Kantor Pemerintah Langsung Disegel

Berita Terbaru