Meski Buron Sejak 1996, Negara Berhasil Sita Aset Eddy Tansil Senilai Rp82,6 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana korupsi Eddy Tansil

Terpidana korupsi Eddy Tansil

Jakarta, jentik.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil memulihkan aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil senilai Rp82,6 miliar, meski yang bersangkutan masih buron sejak melarikan diri pada 1996.

Pemulihan aset tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp51,68 miliar serta tanah dan bangunan senilai sekitar Rp30 miliar. Kejagung kemudian menyerahkan seluruh aset itu kepada Kementerian Keuangan sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, keberhasilan itu membuktikan negara tetap mengejar kerugian akibat tindak pidana korupsi, sekalipun kasusnya telah berlangsung puluhan tahun.

“Ini adalah bukti bahwa yang selama ini masyarakat selalu mempertanyakan, benar atau tidak perkara itu telah diselesaikan dengan tuntas. Dan ini adalah jawaban kepada masyarakat,” ujar Burhanuddin saat penyerahan hasil pemulihan aset di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Kejagung Amankan Aset di Tiga Lokasi

Kejagung mengamankan aset Eddy Tansil di sejumlah daerah. Di Kabupaten Bogor, aparat menemukan sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi yang berdiri empat unit vila. Selain itu, Kejagung juga mengamankan lahan seluas 26.403 meter persegi yang menjadi lokasi pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di kawasan Gunung Putri.

Baca Juga :  Wako Alfin Akui Belum Semua Pandangan Fraksi DPRD Dapat Dijawab

Sementara di Kabupaten Serang, Banten, aparat mengamankan 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara.

Seluruh aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp30 miliar.

Buron Selama Tiga Dekade

Eddy Tansil merupakan terpidana kasus kredit macet Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui Golden Key Group yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Ia melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 4 Mei 1996 dan hingga kini belum tertangkap. Informasi intelijen sempat mendeteksi keberadaannya di China pada 2013. Namun, aparat belum berhasil memastikan lokasi persembunyiannya.

Baca Juga :  Dirtek Perumda Tirta Mayang Diciduk dalam Kasus Korupsi Rp4,4 Miliar

Menkeu Apresiasi Kejagung

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi keberhasilan Kejagung memulihkan aset dari kasus korupsi yang telah berlangsung puluhan tahun.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan hak negara atas kerugian akibat tindak pidana korupsi tidak akan hilang oleh waktu.

“Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar,” kata Purbaya.

Ia menegaskan kerja sama antarlembaga menjadi kunci dalam melacak, mengamankan, dan mengembalikan aset hasil korupsi kepada negara.

Melalui pemulihan aset senilai Rp82,6 miliar ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengejar aset hasil tindak pidana korupsi, meski pelakunya masih berstatus buron. (nr*)

Berita Terkait

Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar
Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK
4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar
12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Eks Waka BGN Pusung Mengaku Difitnah Sebelum Ditangkap, Sempat WhatsApp Menhan Sjafrie
Terjaring OTT KPK, Ini Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed dan Kiprahnya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:28 WIB

Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:38 WIB

4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:21 WIB

12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

Berita Terbaru