Istri Pelangsir BBM Todong Polisi di Bungo, Skandal Rp276 M Terbongkar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi gambar Istri pelangsir BBM di Bungo ancam polisi pakai senapan angin

ilustrasi gambar Istri pelangsir BBM di Bungo ancam polisi pakai senapan angin

BUNGO, jentik.id – Polisi membongkar praktik mafia BBM subsidi di SPBU 24.376.62 Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Operasi gabungan bersama Pertamina Patra Niaga berlangsung dramatis setelah seorang istri pelangsir mengancam petugas dengan senapan angin.

Insiden terjadi saat polisi hendak menangkap suaminya yang terlibat dalam penyelewengan solar subsidi. Petugas tetap mengendalikan situasi secara persuasif hingga berhasil mengamankan para pelaku tanpa korban.

Polisi mengungkap praktik ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas pengisian BBM berulang di SPBU tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan penyalahgunaan yang sudah berlangsung sejak 2013.

Baca Juga :  Residivis Pengedar Sabu di Sungai Penuh Ditangkap, Polisi Amankan 19 Paket

Pelaku menguasai sekitar 70–80 persen distribusi solar subsidi. Akibatnya, negara menanggung kerugian hingga Rp276 miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi langsung menetapkan dua tersangka, yakni TS sebagai pelangsir dan N sebagai operator SPBU.

Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan banyak barcode aplikasi MyPertamina. Satu kendaraan bahkan menggunakan hingga 20 barcode, sementara operator menyimpan lebih dari 80 barcode untuk memperlancar pengisian berulang tanpa antre.

Modus ini membuat stok solar subsidi cepat habis dan tidak tepat sasaran.

Polisi menyita berbagai barang bukti, seperti kendaraan pengangkut, uang tunai, rekaman CCTV, ponsel, tablet, serta jeriken berisi sampel BBM.

Baca Juga :  Skandal Terkuak! Warga Muaro Jambi Serbu dan Rusak Rumah Tauke Sawit

Petugas juga langsung menghentikan aktivitas di SPBU tersebut selama proses penyelidikan berlangsung.

Pihak Pertamina Patra Niaga menghentikan sementara distribusi BBM ke lokasi dan mempertimbangkan pencabutan izin usaha, tergantung hasil penyelidikan lanjutan.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal terkait penyalahgunaan BBM subsidi. Pelaku terancam hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Polisi terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. (nr*)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi di Semarang, Pemilik Gudang Tak Berkutik
Disaksikan Prabowo! Rp11,4 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan
Bupati Gatut Sunu Ikut OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
Kisi-Kisi Putusan 10 Terdakwa dan Fakta Sidang Korupsi 41 Pokir PJU Oknum DPRD Kerinci
Gara-Gara Judol! Anak Tega Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat
Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara, Pelaku Ditangkap
Hubungan Asmara Remaja Kini Lebih Ketat, Pelanggaran Dapat Dipidana
LBH Alam Sakti Menjamin Keadilan dan Kepastian Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 12:00 WIB

Istri Pelangsir BBM Todong Polisi di Bungo, Skandal Rp276 M Terbongkar

Sabtu, 11 April 2026 - 16:00 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi di Semarang, Pemilik Gudang Tak Berkutik

Sabtu, 11 April 2026 - 15:00 WIB

Disaksikan Prabowo! Rp11,4 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Sabtu, 11 April 2026 - 11:00 WIB

Bupati Gatut Sunu Ikut OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Jumat, 10 April 2026 - 14:20 WIB

Kisi-Kisi Putusan 10 Terdakwa dan Fakta Sidang Korupsi 41 Pokir PJU Oknum DPRD Kerinci

Berita Terbaru

Ilustrasi. (Foto: BPJS Kesehatan)

Kesehatan

Benarkah Bayi Langsung Terdaftar JKN? Begini Penjelasan BPJS

Sabtu, 11 Apr 2026 - 20:00 WIB