BUNGO, jentik.id – Polisi membongkar praktik mafia BBM subsidi di SPBU 24.376.62 Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Operasi gabungan bersama Pertamina Patra Niaga berlangsung dramatis setelah seorang istri pelangsir mengancam petugas dengan senapan angin.
Insiden terjadi saat polisi hendak menangkap suaminya yang terlibat dalam penyelewengan solar subsidi. Petugas tetap mengendalikan situasi secara persuasif hingga berhasil mengamankan para pelaku tanpa korban.
Polisi mengungkap praktik ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas pengisian BBM berulang di SPBU tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan penyalahgunaan yang sudah berlangsung sejak 2013.
Pelaku menguasai sekitar 70–80 persen distribusi solar subsidi. Akibatnya, negara menanggung kerugian hingga Rp276 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi langsung menetapkan dua tersangka, yakni TS sebagai pelangsir dan N sebagai operator SPBU.
Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan banyak barcode aplikasi MyPertamina. Satu kendaraan bahkan menggunakan hingga 20 barcode, sementara operator menyimpan lebih dari 80 barcode untuk memperlancar pengisian berulang tanpa antre.
Modus ini membuat stok solar subsidi cepat habis dan tidak tepat sasaran.
Polisi menyita berbagai barang bukti, seperti kendaraan pengangkut, uang tunai, rekaman CCTV, ponsel, tablet, serta jeriken berisi sampel BBM.
Petugas juga langsung menghentikan aktivitas di SPBU tersebut selama proses penyelidikan berlangsung.
Pihak Pertamina Patra Niaga menghentikan sementara distribusi BBM ke lokasi dan mempertimbangkan pencabutan izin usaha, tergantung hasil penyelidikan lanjutan.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal terkait penyalahgunaan BBM subsidi. Pelaku terancam hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.
Polisi terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. (nr*)









