Yaqut Bantah Keras Dakwaan Korupsi Kuota Haji, Singgung Kerugian Rp622 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan KPK. Yaqut membantah pernah memerintahkan korupsi, jual beli kuota haji, atau melonggarkan aturan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan KPK. Yaqut membantah pernah memerintahkan korupsi, jual beli kuota haji, atau melonggarkan aturan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

JAKARTA, jentik.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah pernah memerintahkan bawahannya melakukan korupsi, jual beli kuota haji, atau melonggarkan aturan penyelenggaraan ibadah haji.

Yaqut menyampaikan bantahan itu setelah mengikuti sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023 dan 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026). Ia juga mempersoalkan dakwaan jaksa KPK.

Menurut Yaqut, ia meminta jajarannya mengutamakan kenyamanan dan keselamatan jemaah. Ia juga menegaskan tidak terlibat dalam praktik jual beli kuota haji.

Yaqut Persoalkan Dakwaan KPK

Yaqut menilai jaksa mencampurkan kebijakan Menteri Agama dengan kebijakan teknis yang menjadi kewenangan direktorat jenderal.

Baca Juga :  Kasus Jual Beli Jabatan Terbongkar, Rumah Eks Pj Sekda Pati Digeledah KPK

Ia juga meminta penegak hukum membedakan persoalan kebijakan administrasi dengan tindak pidana korupsi. Sementara itu, kuasa hukum Yaqut mempersoalkan pembagian kuota haji tambahan yang tercantum dalam KMA Nomor 156 Tahun 2023 dan KMA Nomor 130 Tahun 2024.

Pertanyakan Kerugian Negara Rp622 Miliar

Yaqut turut mempertanyakan angka kerugian negara sekitar Rp622 miliar. Ia meminta KPK menjelaskan metode penghitungan serta bagian keuangan negara yang berkurang akibat pembagian kuota haji.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,4 berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif BPK.

Jaksa juga mendakwa Yaqut menerima USD271.500. Selain itu, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp478,17 miliar, sedangkan Koperasi Prahu menerima USD26.500.

Baca Juga :  Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

Dakwaan Jaksa KPK

Jaksa mendakwa Yaqut terlibat dalam pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 yang dinilai tidak sesuai mekanisme.

Jaksa juga mempersoalkan pembagian 20.000 kuota tambahan 2024 yang terbagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Selain itu, jaksa menduga terjadi penerimaan fee serta pengalihan dan pengaturan kuota haji khusus tambahan yang menguntungkan sejumlah pihak.

Meski menghadapi dakwaan, Yaqut tetap menghormati proses hukum dan menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan. (nr*)

Berita Terkait

12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Eks Waka BGN Pusung Mengaku Difitnah Sebelum Ditangkap, Sempat WhatsApp Menhan Sjafrie
Terjaring OTT KPK, Ini Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed dan Kiprahnya
Terjaring Razia di Kantor, Kepala Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara
3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Negara Terancam Rugi Rp1,03 Triliun
Pengiriman 381 Cartridge Diduga Etomidate ke Kampung Ambon Digagalkan Polisi
Dituntut hingga 9 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Etomidate Minta Keringanan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:21 WIB

12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Eks Waka BGN Pusung Mengaku Difitnah Sebelum Ditangkap, Sempat WhatsApp Menhan Sjafrie

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Terjaring OTT KPK, Ini Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed dan Kiprahnya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Terjaring Razia di Kantor, Kepala Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru