JAKARTA, jentik.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah pernah memerintahkan bawahannya melakukan korupsi, jual beli kuota haji, atau melonggarkan aturan penyelenggaraan ibadah haji.
Yaqut menyampaikan bantahan itu setelah mengikuti sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023 dan 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026). Ia juga mempersoalkan dakwaan jaksa KPK.
Menurut Yaqut, ia meminta jajarannya mengutamakan kenyamanan dan keselamatan jemaah. Ia juga menegaskan tidak terlibat dalam praktik jual beli kuota haji.
Yaqut Persoalkan Dakwaan KPK
Yaqut menilai jaksa mencampurkan kebijakan Menteri Agama dengan kebijakan teknis yang menjadi kewenangan direktorat jenderal.
Ia juga meminta penegak hukum membedakan persoalan kebijakan administrasi dengan tindak pidana korupsi. Sementara itu, kuasa hukum Yaqut mempersoalkan pembagian kuota haji tambahan yang tercantum dalam KMA Nomor 156 Tahun 2023 dan KMA Nomor 130 Tahun 2024.
Pertanyakan Kerugian Negara Rp622 Miliar
Yaqut turut mempertanyakan angka kerugian negara sekitar Rp622 miliar. Ia meminta KPK menjelaskan metode penghitungan serta bagian keuangan negara yang berkurang akibat pembagian kuota haji.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,4 berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif BPK.
Jaksa juga mendakwa Yaqut menerima USD271.500. Selain itu, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp478,17 miliar, sedangkan Koperasi Prahu menerima USD26.500.
Dakwaan Jaksa KPK
Jaksa mendakwa Yaqut terlibat dalam pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 yang dinilai tidak sesuai mekanisme.
Jaksa juga mempersoalkan pembagian 20.000 kuota tambahan 2024 yang terbagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Selain itu, jaksa menduga terjadi penerimaan fee serta pengalihan dan pengaturan kuota haji khusus tambahan yang menguntungkan sejumlah pihak.
Meski menghadapi dakwaan, Yaqut tetap menghormati proses hukum dan menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan. (nr*)









