Sungai Penuh, jentik.id- Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp500 juta pada 2026.
Target tersebut mengalami rasionalisasi dibandingkan target retribusi parkir tahun 2025 yang sebelumnya ditetapkan sekitar Rp1,2 miliar. Penyesuaian target dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Dianda Putra, mengatakan rasionalisasi target dilakukan setelah adanya hasil audit yang menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Sungai Penuh
“Target sebelumnya sebesar Rp1,2 miliar. Setelah adanya rekomendasi hasil pemeriksaan, pemerintah daerah melakukan rasionalisasi target retribusi parkir tepi jalan umum,” ujar Dianda saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/9/2026).
Menurut dia, target Rp1,2 miliar yang ditetapkan sebelumnya tidak tercapai. Kondisi tersebut turut memberikan dampak terhadap postur pendapatan daerah dan APBD Kota Sungai Penuh.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Sungai Penuh melakukan kajian terhadap regulasi retribusi parkir. Kebijakan tersebut kemudian diikuti dengan perubahan tarif melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Tarif Parkir Kendaraan.
Dalam ketentuan tersebut, tarif parkir kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp1.000 disesuaikan menjadi Rp2.000. Sementara tarif kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp3.000 menjadi Rp4.000.
Dianda menjelaskan, perubahan tarif tersebut tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dengan adanya penyesuaian kebijakan dan evaluasi potensi penerimaan, target PAD dari sektor retribusi parkir tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp500 juta.
“Dengan target tersebut, kami akan berupaya secara optimal untuk mencapainya,” katanya.
Dianda menegaskan pencapaian target tidak dilakukan dengan menambah jumlah juru parkir, Dishub lebih memprioritaskan optimalisasi sistem pengelolaan parkir, peningkatan kinerja petugas di lapangan, serta pengawasan terhadap penerimaan retribusi.”katanya
Saat ini, pengelolaan parkir tepi jalan umum yang bekerja sama dengan pihak terkait tersebar di 39 titik di Kota Sungai Penuh. Jumlah tersebut berkurang satu titik dibandingkan sebelumnya yang mencapai 40 titik.
“Ke depan, kami fokus pada peningkatan pendapatan daerah, kedisiplinan juru parkir, transparansi setoran retribusi, serta pengawasan dan optimalisasi titik-titik parkir yang sudah ada,” jelasnya.
Dishub Kota Sungai Penuh berharap langkah tersebut mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan parkir sekaligus memastikan penerimaan retribusi dapat memberikan kontribusi terhadap PAD.
Dianda juga menyebut, meski kondisi perekonomian belum sepenuhnya stabil, pihaknya tetap berupaya menjaga capaian penerimaan retribusi parkir melalui pengelolaan yang lebih tertib, transparan, dan optimal.(asy*).









