Puspom TNI Dalami Kasus Penyiraman Air Keras, Empat Terduga Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto (kedua kanan), Asintel Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto, Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, dan Kababinkum Laksamana Muda Farid Maru memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Foto: Amira Nada/kumparan

Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto (kedua kanan), Asintel Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto, Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, dan Kababinkum Laksamana Muda Farid Maru memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Foto: Amira Nada/kumparan

Jakarta, jentik.id-Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Aparat kini memeriksa para terduga pelaku secara intensif untuk mengungkap peran serta motif di balik kejadian tersebut.

Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyatakan bahwa pihaknya menerima empat terduga pelaku pada Rabu (18/3) pagi. Setelah menerima laporan, aparat langsung melakukan pengamanan sekaligus memulai proses penyidikan.

Baca Juga :  Hotman Paris Bongkar Peran 3 Polisi di Kasus Pemerkosaan Jambi

Keempat terduga pelaku merupakan anggota TNI berinisial NDP berpangkat Kapten, SL dan BHW berpangkat Lettu, serta ES berpangkat Serda. Aparat menahan mereka di Pomdam Jaya sambil melanjutkan pemeriksaan.

Puspom TNI juga menyiapkan laporan polisi sebagai bagian dari penanganan kasus ini. Penyidik terus menggali keterangan guna mengungkap latar belakang dan motif penyiraman air keras.

Baca Juga :  Eks Kadisdik Jambi Ditahan Paksa! Kasus Korupsi SMK Rp21,8 Miliar Jadi Sorotan

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 ayat 1 dan 2. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara.

Tim penyidik terus mengembangkan penyelidikan agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas. (nr*)

Berita Terkait

Edarkan Hampir 20 Kg Sabu, Empat Pengedar Jaringan Riau-Jambi Terancam Hukuman Mati
KPK Dalami Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Sejumlah Pejabat Diperiksa
Jaringan Judi Online Diduga Pindah ke Indonesia, Ratusan WNA Ditangkap di Jakarta
Janji Lolos Jadi Jaksa, Perempuan di Jambi Diduga Tipu Korban hingga Rp400 Juta
Komisi III DPR RI Siap Bahas Revisi UU Polri, Libatkan Publik dan Dorong Reformasi Kelembagaan
Robby Kurniawan Diperiksa Usut Dugaan Suap Proyek DJKA Dan KPK Tahan 21 Tersangka
Perang Narkoba di Jambi: Polisi Musnahkan 2,4 Kg Sabu, 52 Orang Ditangkap
STOP LIVE SAAT BERTUGAS! Polda Jambi Keluarkan Peringatan Keras Demi Jaga Marwah Institusi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:34 WIB

Edarkan Hampir 20 Kg Sabu, Empat Pengedar Jaringan Riau-Jambi Terancam Hukuman Mati

Senin, 11 Mei 2026 - 11:56 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Sejumlah Pejabat Diperiksa

Senin, 11 Mei 2026 - 10:02 WIB

Jaringan Judi Online Diduga Pindah ke Indonesia, Ratusan WNA Ditangkap di Jakarta

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:02 WIB

Janji Lolos Jadi Jaksa, Perempuan di Jambi Diduga Tipu Korban hingga Rp400 Juta

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:10 WIB

Komisi III DPR RI Siap Bahas Revisi UU Polri, Libatkan Publik dan Dorong Reformasi Kelembagaan

Berita Terbaru