Jakarta, jentik.id-Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Aparat kini memeriksa para terduga pelaku secara intensif untuk mengungkap peran serta motif di balik kejadian tersebut.
Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyatakan bahwa pihaknya menerima empat terduga pelaku pada Rabu (18/3) pagi. Setelah menerima laporan, aparat langsung melakukan pengamanan sekaligus memulai proses penyidikan.
Keempat terduga pelaku merupakan anggota TNI berinisial NDP berpangkat Kapten, SL dan BHW berpangkat Lettu, serta ES berpangkat Serda. Aparat menahan mereka di Pomdam Jaya sambil melanjutkan pemeriksaan.
Puspom TNI juga menyiapkan laporan polisi sebagai bagian dari penanganan kasus ini. Penyidik terus menggali keterangan guna mengungkap latar belakang dan motif penyiraman air keras.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 ayat 1 dan 2. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara.
Tim penyidik terus mengembangkan penyelidikan agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas. (nr*)









