Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berinisial GL (40) diamankan Satresnarkoba Polres Payakumbuh saat pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja, Rabu (29/4/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti ganja dengan total berat mencapai 982,61 gram.

Tersangka berinisial GL (40) diamankan Satresnarkoba Polres Payakumbuh saat pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja, Rabu (29/4/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti ganja dengan total berat mencapai 982,61 gram.

Payakumbuh, jentik.id – Polres Payakumbuh melalui Satresnarkoba menangkap pria berinisial GL (40) yang diduga mengedarkan ganja. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti hampir 1 kilogram.

Petugas menangkap pelaku di sebuah bengkel di Kelurahan Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Saat itu, petugas langsung menggeledah pelaku dan menemukan tiga paket ganja seberat 22,61 gram di kantong celananya.

Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus dan menggeledah rumah pelaku. Di sana, petugas menemukan satu paket ganja seberat 100 gram di bawah lemari. Selain itu, polisi juga menyita paket besar ganja seberat 860 gram yang terbungkus lakban dan plastik.

Baca Juga :  Dadan Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Yayasan Afiliasi yang Diduga Raup Dana MBG

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 982,61 gram ganja dari pelaku.

Kasat Resnarkoba Gusmanto menegaskan pihaknya terus memantau peredaran narkotika. Menurutnya, penangkapan ini membuktikan keseriusan polisi memberantas narkoba.

Lebih lanjut, ia menilai jumlah barang bukti yang besar menunjukkan pelaku berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna. Karena itu, polisi kini mendalami jaringan peredaran yang terkait dengan pelaku.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kerinci

Saat ini, polisi menahan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Laporkan jika ada indikasi peredaran narkoba. Kita bersihkan lingkungan dari narkotika,” tegasnya. (nr*)

Berita Terkait

Kejati Sumbar Tahan Mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp1,29 Miliar
Pengacara Sebut Roy Suryo dan dr Tifa Diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Polisi Belum Beri Keterangan Resmi
Polda NTB Limpahkan Mantan Kapolres Bima Kota ke Jaksa dalam Kasus Kepemilikan Narkoba
Jampidsus Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Meski Buron Sejak 1996, Negara Berhasil Sita Aset Eddy Tansil Senilai Rp82,6 Miliar
Pelarian Berakhir! Dua DPO Narkoba Diciduk Polisi Saat Bersembunyi di Kebun Sawit
Bawa 9 Batang Besi Curian, Dua Pria di Jaluko Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi
Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Padang–Jambi, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:57 WIB

Kejati Sumbar Tahan Mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp1,29 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:21 WIB

Pengacara Sebut Roy Suryo dan dr Tifa Diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Polisi Belum Beri Keterangan Resmi

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:16 WIB

Polda NTB Limpahkan Mantan Kapolres Bima Kota ke Jaksa dalam Kasus Kepemilikan Narkoba

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:19 WIB

Jampidsus Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:45 WIB

Meski Buron Sejak 1996, Negara Berhasil Sita Aset Eddy Tansil Senilai Rp82,6 Miliar

Berita Terbaru