Muaro jambi, jentik.id-Polisi dari Polres Muaro Jambi memburu sosok misterius bernama Bos Tom. Aparat menduga ia menjadi otak penyelundupan satwa dilindungi dan narkotika lintas provinsi.
Petugas mengungkap kasus ini setelah menangkap dua pelaku, Edi Purwanto dan Junaidi, warga Riau, saat melintas di Muaro Jambi. Penangkapan terjadi di Jalan Lintas Timur Km 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Rabu (29/4/2026) dini hari.
Kapolres Muaro Jambi Heri Supriawan menyebut tim menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan satwa. Tim kemudian menindaklanjuti informasi itu, melakukan penyelidikan, dan menyergap pelaku di lokasi.
Petugas menemukan 446 ekor burung dari berbagai jenis di dalam kendaraan pelaku. Dari jumlah itu, 91 ekor termasuk satwa dilindungi, sedangkan sisanya tidak. Selain itu, petugas juga mengamankan 294,19 gram sabu dan 192 butir ekstasi.
Edi mengaku bekerja sebagai sopir yang mengangkut burung dari Pekanbaru menuju Lampung. Ia menerima bayaran Rp3 juta dari Bos Tom. Aparat kini menelusuri peran Bos Tom sebagai pengendali jaringan perdagangan ilegal tersebut.
Saat penangkapan berlangsung, Junaidi membawa narkotika. Penyidik langsung memproses kasusnya sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Robby Nizar menjelaskan jenis satwa dilindungi yang ditemukan, seperti cicak ranting, panca warna, poksay Sumatera, sepah raja, dan cica hijau.
Perwakilan BKSDA Jambi, Hendrimom Syadri, memperkirakan nilai ekonomis burung tersebut sekitar Rp60 juta. Ia menegaskan pentingnya menjaga kelestarian satwa dan memastikan tim akan melepasliarkan hewan tersebut ke habitat aslinya.
Kasat Narkoba Jeki Noviardi menyatakan Junaidi menghadapi ancaman hukuman mulai dari enam tahun penjara hingga hukuman mati. Penyidik juga menjerat Edi dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara berdasarkan undang-undang konservasi.
Penyidik terus mengembangkan kasus ini sekaligus memperluas perburuan terhadap Bos Tom. Aparat juga mendalami dugaan keterlibatannya dalam jaringan penyelundupan lintas provinsi. (nr*)









