Jakarta, jentik.id– Nasib driver ojek online (ojol) masih jauh dari kata sejahtera. Di tengah tingginya biaya hidup, banyak pengemudi mengaku harus bekerja seharian penuh hanya untuk mengantongi penghasilan sekitar Rp150 ribu.
Sejumlah driver mengungkapkan, mereka mulai bekerja sejak pagi hingga larut malam. Bahkan, tidak sedikit yang tetap menarik penumpang hingga dini hari demi mengejar target pendapatan harian.
Namun, angka tersebut belum termasuk biaya operasional seperti bahan bakar, makan, hingga perawatan kendaraan.
“Kalau dihitung bersih, kadang tidak sampai segitu,” ujar salah satu driver ojol.
Masalah utama yang dikeluhkan para driver adalah besarnya potongan dari aplikator. Saat ini, potongan disebut bisa mencapai hingga 20 persen dari tarif perjalanan.
Kondisi ini membuat penghasilan driver semakin tergerus. Dalam beberapa kasus, penumpang membayar tarif cukup tinggi, namun driver hanya menerima sebagian kecil.
Selain itu, program promo yang sering diberikan aplikator dinilai turut menekan pendapatan driver. Tarif menjadi lebih murah bagi pelanggan, tetapi selisihnya justru dibebankan kepada pengemudi.
Akibat sistem tersebut, banyak driver yang:
Selektif menerima order
Menolak tarif rendah
Mengalami penurunan pendapatan harian
Kondisi ini juga berdampak pada layanan, di mana pelanggan terkadang kesulitan mendapatkan driver, terutama saat jam sibuk.
Para driver kini menaruh harapan pada kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan yang berencana membatasi potongan aplikator maksimal hanya 8 persen.
Jika kebijakan tersebut diterapkan, driver berpotensi menerima hingga 92 persen dari tarif perjalanan, jauh lebih besar dibanding kondisi saat ini.
Kebijakan ini disebut-sebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Kondisi driver ojol saat ini menggambarkan ketimpangan antara beban kerja dan pendapatan.
Jika potongan aplikator benar-benar ditekan menjadi 8 persen, maka:
Penghasilan driver bisa meningkat
Kesejahteraan lebih terjamin
Layanan ke pelanggan ikut membaik
Namun, implementasi kebijakan ini masih dinantikan oleh para driver di seluruh Indonesia. (ms/*)









