Driver Ojol “Ngos-ngosan” Kejar Rp150 Ribu, Menanti Janji Potongan 8 Persen dari Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ojol Indonesia

Ojol Indonesia

Jakarta, jentik.id– Nasib driver ojek online (ojol) masih jauh dari kata sejahtera. Di tengah tingginya biaya hidup, banyak pengemudi mengaku harus bekerja seharian penuh hanya untuk mengantongi penghasilan sekitar Rp150 ribu.

Sejumlah driver mengungkapkan, mereka mulai bekerja sejak pagi hingga larut malam. Bahkan, tidak sedikit yang tetap menarik penumpang hingga dini hari demi mengejar target pendapatan harian.

Namun, angka tersebut belum termasuk biaya operasional seperti bahan bakar, makan, hingga perawatan kendaraan.

“Kalau dihitung bersih, kadang tidak sampai segitu,” ujar salah satu driver ojol.

Masalah utama yang dikeluhkan para driver adalah besarnya potongan dari aplikator. Saat ini, potongan disebut bisa mencapai hingga 20 persen dari tarif perjalanan.

Baca Juga :  Kasus Amsal Sitepu Berbuntut Panjang, Kejagung Periksa Kajari Karo

Kondisi ini membuat penghasilan driver semakin tergerus. Dalam beberapa kasus, penumpang membayar tarif cukup tinggi, namun driver hanya menerima sebagian kecil.

Selain itu, program promo yang sering diberikan aplikator dinilai turut menekan pendapatan driver. Tarif menjadi lebih murah bagi pelanggan, tetapi selisihnya justru dibebankan kepada pengemudi.

Akibat sistem tersebut, banyak driver yang:

Selektif menerima order

Menolak tarif rendah

Mengalami penurunan pendapatan harian

Kondisi ini juga berdampak pada layanan, di mana pelanggan terkadang kesulitan mendapatkan driver, terutama saat jam sibuk.

Para driver kini menaruh harapan pada kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan yang berencana membatasi potongan aplikator maksimal hanya 8 persen.

Baca Juga :  Setelah Ramai Dikritik, Cholil Nafis Minta Maaf!

Jika kebijakan tersebut diterapkan, driver berpotensi menerima hingga 92 persen dari tarif perjalanan, jauh lebih besar dibanding kondisi saat ini.

Kebijakan ini disebut-sebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

Kondisi driver ojol saat ini menggambarkan ketimpangan antara beban kerja dan pendapatan.
Jika potongan aplikator benar-benar ditekan menjadi 8 persen, maka:

Penghasilan driver bisa meningkat

Kesejahteraan lebih terjamin

Layanan ke pelanggan ikut membaik

Namun, implementasi kebijakan ini masih dinantikan oleh para driver di seluruh Indonesia. (ms/*)

Berita Terkait

Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Perusahaan Investasi Rp1,2 Triliun
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Rincian Terbarunya Tahun Ini
Mengapa Ki Hajar Dewantara Disebut Bapak Pendidikan Indonesia? Ini Sejarah dan Jasanya
Reshuffle di Kementerian PU! 7 Pejabat Eselon I Resmi Dilantik
Gaji Debt Collector di Indonesia: Tarif Tarik Kendaraan Bisa Capai Rp20 Juta
Jadwal Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 dan Cara Cek
Cek Bansos Kemensos Mei 2026, Ini Nominal PKH dan BPNT Tahap 2
Ribuan Massa Buruh Dari Berbagai Serikat Pekerja Padati Kawasan Monas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:28 WIB

Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Perusahaan Investasi Rp1,2 Triliun

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:06 WIB

Mengapa Ki Hajar Dewantara Disebut Bapak Pendidikan Indonesia? Ini Sejarah dan Jasanya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:06 WIB

Driver Ojol “Ngos-ngosan” Kejar Rp150 Ribu, Menanti Janji Potongan 8 Persen dari Pemerintah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:00 WIB

Reshuffle di Kementerian PU! 7 Pejabat Eselon I Resmi Dilantik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:09 WIB

Gaji Debt Collector di Indonesia: Tarif Tarik Kendaraan Bisa Capai Rp20 Juta

Berita Terbaru

Pantagon akan menarik pasukannya 5.000 personel secara betahab dari srkutunya Jerman (dok.google)

Keamanan

Pantagon Akan  Kurangi Pasukannya Di Jerman

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:54 WIB