Dirtek Perumda Tirta Mayang Diciduk dalam Kasus Korupsi Rp4,4 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka, termasuk pejabat Perumda Tirta Mayang, ditahan Kejari Jambi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air yang merugikan negara Rp4,4 miliar.

Tiga tersangka, termasuk pejabat Perumda Tirta Mayang, ditahan Kejari Jambi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air yang merugikan negara Rp4,4 miliar.

Jambi, jentik.id – Kejaksaan Negeri Jambi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Tirta Mayang. Salah satu tersangka adalah MK, Direktur Teknik periode 2021–2026.

Selain MK, penyidik juga menetapkan HT selaku Manajer Pengadaan Perumda Tirta Mayang dan RW, Kepala Cabang PT Definite Hur of Solutions (DHS), sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejari Jambi, Afriadi Asmin, menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari penyidik Polresta Jambi. Setelah memeriksa para tersangka dan meneliti barang bukti, jaksa langsung menahan ketiganya.

Baca Juga :  Kejari Tabalong Tangkap Pegawai Dinas ESDM Kalsel Tersangkut Pemerasan IUP Rp1,2 miliar

Jaksa menahan para tersangka selama 20 hari, mulai 4 hingga 23 Mei 2026, di Lapas Kelas IIB Jambi.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan bahan kimia jenis sucolite untuk menjernihkan air baku Sungai Batanghari. Perumda Tirta Mayang menganggarkan proyek tersebut dalam RKAP tahun 2021 hingga 2023 dengan total kebutuhan mencapai 5,9 juta kilogram.

Baca Juga :  Kejari Bandung Terbitkan SP3, Wakil Wali Kota Bandung Siap Kembali Bertugas

Dalam proses lelang, PT DHS memenangkan proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp19,57 miliar.

Hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi menemukan kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Tipikor dan KUHP. (nr*)

Berita Terkait

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara
Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV
Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus
Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat
Profil Don Ritto, Pengacara Alumni Unja yang Jadi Tersangka Bersama Febrie Adriansyah
Tan Kian Jadi Salah Satu Saksi dalam Kasus PT ASABRI yang Menyeret Nama Febrie Adriansyah
Polri Percepat Penanganan Kasus Febrie dan Don Ritto, Barang Bukti Segera Diserahkan ke Kejagung
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:05 WIB

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:46 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:44 WIB

Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV

Senin, 13 Juli 2026 - 20:15 WIB

Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus

Senin, 13 Juli 2026 - 19:36 WIB

Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB