Jambi, jentik.id – Kejaksaan Negeri Jambi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Tirta Mayang. Salah satu tersangka adalah MK, Direktur Teknik periode 2021–2026.
Selain MK, penyidik juga menetapkan HT selaku Manajer Pengadaan Perumda Tirta Mayang dan RW, Kepala Cabang PT Definite Hur of Solutions (DHS), sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejari Jambi, Afriadi Asmin, menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari penyidik Polresta Jambi. Setelah memeriksa para tersangka dan meneliti barang bukti, jaksa langsung menahan ketiganya.
Jaksa menahan para tersangka selama 20 hari, mulai 4 hingga 23 Mei 2026, di Lapas Kelas IIB Jambi.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan bahan kimia jenis sucolite untuk menjernihkan air baku Sungai Batanghari. Perumda Tirta Mayang menganggarkan proyek tersebut dalam RKAP tahun 2021 hingga 2023 dengan total kebutuhan mencapai 5,9 juta kilogram.
Dalam proses lelang, PT DHS memenangkan proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp19,57 miliar.
Hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi menemukan kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Tipikor dan KUHP. (nr*)









