Robby Kurniawan Diperiksa Usut Dugaan Suap Proyek DJKA Dan KPK Tahan 21 Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara KPK Budi Prasetyo, Penyidik KPK mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengondisian proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di berbagai daerah.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo, Penyidik KPK mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengondisian proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di berbagai daerah.

Jakarta, jentik.id —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa Robby Kurniawan sebagai saksi. Robby pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Perhubungan pada era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi.

Penyidik mendalami dugaan aliran dana terkait pengondisian proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di sejumlah daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memeriksa Robby pada Selasa (5/5/2026).

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengonfirmasi dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek DJKA Kemenhub.

“Penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penerimaan oleh saudara RB. Kemudian kami mengonfirmasi informasi tersebut,” ujar Budi di Jakarta.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan pengaturan proyek dan pembagian pekerjaan kepada sejumlah vendor proyek DJKA.

Kasus tersebut turut menyeret anggota DPR RI periode 2019–2024, Sudewo, yang kini berstatus tersangka.

Baca Juga :  Demi Keselamatan! KAI Sumbar Tutup Perlintasan Liar di Paulimah–Indarung

Menurut Budi, para pelaku menjalankan praktik korupsi secara sistematis. Mereka diduga mengatur tender sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang proyek.

Melalui modus itu, para pelaku mengarahkan proyek kepada pihak tertentu dengan imbalan sejumlah uang.

Budi juga menjelaskan kronologi awal terbongkarnya kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.

Setelah OTT berlangsung, KPK langsung menetapkan 10 tersangka awal dan menahan mereka.

Selanjutnya, KPK terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan total 21 tersangka dalam kasus korupsi proyek perkeretaapian itu.

Selain individu, KPK juga menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.

Baca Juga :  Eks Kadisdik Jambi Ditahan Paksa! Kasus Korupsi SMK Rp21,8 Miliar Jadi Sorotan

Kedua perusahaan itu diduga terlibat dalam praktik korupsi sejumlah proyek strategis jalur kereta api.

Beberapa proyek yang masuk dalam pusaran kasus antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.

Selain itu, kasus juga menyentuh proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.

KPK turut mengusut proyek konstruksi dan supervisi jalur kereta api di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

KPK menilai praktik korupsi di sektor transportasi merugikan keuangan negara.

Selain merugikan negara, kasus tersebut juga menghambat pembangunan infrastruktur publik dan konektivitas nasional.

“KPK akan terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tegas Budi. (asy*).

Berita Terkait

Edarkan Hampir 20 Kg Sabu, Empat Pengedar Jaringan Riau-Jambi Terancam Hukuman Mati
KPK Dalami Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Sejumlah Pejabat Diperiksa
Jaringan Judi Online Diduga Pindah ke Indonesia, Ratusan WNA Ditangkap di Jakarta
Janji Lolos Jadi Jaksa, Perempuan di Jambi Diduga Tipu Korban hingga Rp400 Juta
Komisi III DPR RI Siap Bahas Revisi UU Polri, Libatkan Publik dan Dorong Reformasi Kelembagaan
Perang Narkoba di Jambi: Polisi Musnahkan 2,4 Kg Sabu, 52 Orang Ditangkap
STOP LIVE SAAT BERTUGAS! Polda Jambi Keluarkan Peringatan Keras Demi Jaga Marwah Institusi
Dirtek Perumda Tirta Mayang Diciduk dalam Kasus Korupsi Rp4,4 Miliar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:34 WIB

Edarkan Hampir 20 Kg Sabu, Empat Pengedar Jaringan Riau-Jambi Terancam Hukuman Mati

Senin, 11 Mei 2026 - 11:56 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Sejumlah Pejabat Diperiksa

Senin, 11 Mei 2026 - 10:02 WIB

Jaringan Judi Online Diduga Pindah ke Indonesia, Ratusan WNA Ditangkap di Jakarta

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:02 WIB

Janji Lolos Jadi Jaksa, Perempuan di Jambi Diduga Tipu Korban hingga Rp400 Juta

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:10 WIB

Komisi III DPR RI Siap Bahas Revisi UU Polri, Libatkan Publik dan Dorong Reformasi Kelembagaan

Berita Terbaru