Robby Kurniawan Diperiksa Usut Dugaan Suap Proyek DJKA Dan KPK Tahan 21 Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara KPK Budi Prasetyo, Penyidik KPK mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengondisian proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di berbagai daerah.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo, Penyidik KPK mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengondisian proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di berbagai daerah.

Jakarta, jentik.id —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa Robby Kurniawan sebagai saksi. Robby pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Perhubungan pada era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi.

Penyidik mendalami dugaan aliran dana terkait pengondisian proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di sejumlah daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memeriksa Robby pada Selasa (5/5/2026).

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengonfirmasi dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek DJKA Kemenhub.

“Penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penerimaan oleh saudara RB. Kemudian kami mengonfirmasi informasi tersebut,” ujar Budi di Jakarta.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan pengaturan proyek dan pembagian pekerjaan kepada sejumlah vendor proyek DJKA.

Kasus tersebut turut menyeret anggota DPR RI periode 2019–2024, Sudewo, yang kini berstatus tersangka.

Baca Juga :  Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih

Menurut Budi, para pelaku menjalankan praktik korupsi secara sistematis. Mereka diduga mengatur tender sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang proyek.

Melalui modus itu, para pelaku mengarahkan proyek kepada pihak tertentu dengan imbalan sejumlah uang.

Budi juga menjelaskan kronologi awal terbongkarnya kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.

Setelah OTT berlangsung, KPK langsung menetapkan 10 tersangka awal dan menahan mereka.

Selanjutnya, KPK terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan total 21 tersangka dalam kasus korupsi proyek perkeretaapian itu.

Selain individu, KPK juga menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.

Baca Juga :  Gudang Penimbunan Biosolar di Padang Digerebek, Polisi Sita 1.350 Liter BBM Subsidi

Kedua perusahaan itu diduga terlibat dalam praktik korupsi sejumlah proyek strategis jalur kereta api.

Beberapa proyek yang masuk dalam pusaran kasus antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.

Selain itu, kasus juga menyentuh proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.

KPK turut mengusut proyek konstruksi dan supervisi jalur kereta api di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

KPK menilai praktik korupsi di sektor transportasi merugikan keuangan negara.

Selain merugikan negara, kasus tersebut juga menghambat pembangunan infrastruktur publik dan konektivitas nasional.

“KPK akan terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tegas Budi. (asy*).

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Keikutsertaan Sri Kartini Alfin dalam penguatan tata kelola PKK, Posyandu, dan Dekranasda di Jakarta.

Sungai Penuh

PKK Sungai Penuh Perkuat Tata Kelola di Jakarta

Senin, 21 Sep 2026 - 21:14 WIB

Arahan Dianda Putra kepada ASN Sungai Penuh untuk meningkatkan disiplin, etos kerja, dan kualitas pelayanan publik.

Sungai Penuh

Disiplin ASN Jadi Kunci Perkuat Pelayanan Publik di Sungai Penuh

Senin, 21 Sep 2026 - 20:13 WIB