Isu PHK PPPK Merebak, Pemerintah Tegaskan Pegawai Tetap Aman

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tes PPPK atau CPNS. Foto: indrarf/Shutterstock

Ilustrasi tes PPPK atau CPNS. Foto: indrarf/Shutterstock

Jakarta, jentik.id-Pemerintah memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja massal terhadap jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan pemerintah akan mengatur pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah melalui Undang-Undang APBN.

Rini menyampaikan hal itu dalam rapat bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang tercantum dalam Pasal 146 UU HKPD. Aturan itu memiliki masa transisi selama lima tahun sejak berlaku pada 5 Januari 2022.

Baca Juga :  DPR Soroti Aturan 30 Persen, PPPK Berpotensi Kena PHK Massal

Rini mengatakan pemerintah ingin menjaga pengelolaan sumber daya manusia aparatur tetap berjalan baik tanpa mengganggu kondisi fiskal daerah dan pelayanan publik.

“Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini, Jumat (8/5/2026).

Sementara itu, Tito Karnavian menyebut rapat tersebut menghasilkan solusi untuk meredam kekhawatiran pemerintah daerah dan para PPPK.

Menurut Tito, sejumlah daerah sempat khawatir melanggar aturan batas belanja pegawai. Bahkan, beberapa daerah berencana menghentikan PPPK.

Baca Juga :  Viral jadi Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Qaumas Dikembalikan ke Rutan KPK

Namun, pemerintah memutuskan memperpanjang masa transisi aturan tersebut melalui Undang-Undang APBN. Tito menegaskan langkah itu memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD.

“Karena itu, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi meski belanja pegawai melebihi 30 persen dari APBD,” kata Tito.

Pemerintah pusat juga menyiapkan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Selain itu, pemerintah akan menerbitkan surat edaran bersama sebagai panduan teknis bagi pemerintah daerah. Pemerintah juga menyusun kebijakan rekrutmen ASN yang menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan organisasi pemerintahan. (nr*)

Berita Terkait

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera
Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat
Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, 8 WNI Diduga Terjebak hingga Masuk Tentara Rusia
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026

Minggu, 6 September 2026 - 16:11 WIB

Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:32 WIB

Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu

Kamis, 3 September 2026 - 09:48 WIB

Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas

Berita Terbaru

Pengelola sampah terpadubl TPS3R

Manusia

Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Maksimalkan TPS3R

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:39 WIB