JAKARTA, jentik.id – Kejaksaan Agung menampilkan tumpukan uang senilai Rp10 triliun hasil penagihan denda administrasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pemerintah menerima dana itu melalui Kementerian Keuangan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan uang tersebut bukan sekadar simbol seremonial, tetapi bukti kerja nyata Satgas PKH dalam menyelamatkan keuangan negara.
Ia menyampaikan pernyataan itu saat pelaporan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).
Burhanuddin menjelaskan Satgas PKH menghimpun dana Rp10.270.051.886.464 dari penertiban kawasan hutan yang sebelumnya pihak lain kuasai secara ilegal.
Satgas PKH juga menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
Sejak terbentuk pada Februari 2025, Satgas PKH mengambil alih 5,889 juta hektare lahan sawit dan 12,37 ribu hektare lahan tambang.
Pada tahap ketujuh, Satgas PKH menyerahkan 2,37 juta hektare lahan kepada kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah lalu meneruskan pengelolaan lahan itu melalui Kementerian Keuangan, BP Investasi Danantara, dan PT Agrinas Palma Nusantara.
Dengan penambahan itu, PT Agrinas Palma Nusantara kini mengelola total 4,120 juta hektare lahan hasil penertiban.
Burhanuddin menegaskan pemerintah memperketat pengawasan sumber daya alam untuk mencegah kebocoran kekayaan negara.
Ia menolak keras praktik penguasaan ilegal dan meminta seluruh aset yang melanggar hukum kembali ke negara.
Ia menilai Satgas PKH menunjukkan kehadiran negara dalam menegakkan hukum serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan adil dan menguntungkan rakyat. (nr*)









